JAKARTA – Otoritas perpajakan nasional terus mengawal pemenuhan kewajiban konstitusional para wajib pajak pasca-berakhirnya perpanjangan tenggat pelaporan resmi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi akumulatif penyampaian dokumen SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah menembus angka 13,59 juta SPT hingga posisi 31 Mei 2026.
Informasi perincian data performa kepatuhan formal tersebut dipaparkan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada Senin (1/6/2026). Berakhirnya batas waktu tersebut menandai selesainya masa pelonggaran sanksi administratif yang sebelumnya diberikan otoritas fiskal bagi jajaran pelaku usaha domestik.
Dominasi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan
Jika dibedah berdasarkan segmentasi profil wajib pajak, porsi mayoritas dari total berkas yang masuk ke pangkalan data DJP masih didominasi oleh klaster Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dengan kontribusi mencapai 12,46 juta SPT. Angka agregat tersebut ditopang oleh penyampaian dari kelompok wajib pajak OP karyawan sebanyak 10,96 juta SPT serta wajib pajak OP nonkaryawan atau pekerja bebas yang menyumbang 1,50 juta SPT.
Sementara itu, performa penyampaian dokumen SPT Tahunan Pajak Penghasilan dari sektor korporasi atau wajib pajak badan mencatatkan volume sebanyak 1,079 juta SPT yang menggunakan metode akuntansi mata uang rupiah. Di sisi lain, sebanyak 1,72 ribu wajib pajak badan terpantau menyampaikan laporan dengan metode pembukuan bermata uang dolar Amerika Serikat (USD).
Spesifik untuk klaster industri ekstraktif skala makro, korporasi wajib pajak badan di sektor minyak dan gas bumi (migas) mencatatkan pelaporan sebanyak 17 SPT dengan skema pembukuan rupiah, serta sebanyak 270 SPT yang berbasis pembukuan mata uang USD. Selain kelompok tahun kalender reguler, tim pabean digital DJP juga sukses mengompilasi berkas dari wajib pajak yang mengadopsi periode tahun buku berbeda (bukan siklus Januari–Desember).
Untuk kelompok penanggalan asimetris ini, rekam data yang ditarik secara kumulatif sejak 1 Agustus 2025 memperlihatkan adanya pemasukan dokumen sebanyak 45,10 ribu SPT dari wajib pajak berpembukuan rupiah, serta diikuti oleh 43 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan basis pembukuan USD.
Penutupan Gerbang Insentif KEP-71/PJ/2026 dan KEP-55/PJ/2026
Bergulirnya penanggalan per 31 Mei 2026 menjadi penanda resmi ditutupnya masa relaksasi penyampaian draf SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2025. Lewat instrumen kebijakan darurat terdahulu, Direktur Jenderal Pajak sempat menerbitkan stimulus berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan.
Fasilitas dispensasi denda draf administrasi bagi korporasi tersebut dieksekusi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026, yang juga membebaskan sanksi bunga atas keterlambatan setoran PPh Pasal 29 kurang bayar. Kebijakan pelonggaran ini sengaja dirilis guna memberi napas bagi departemen akuntansi perusahaan dalam merampungkan audit pembukuan laporan keuangan mereka.
Sementara itu, untuk klaster wajib pajak individu, program relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tercatat sudah lebih dahulu berakhir di tanggal 30 April 2026.
Dengan berakhirnya seluruh masa pelonggaran regulatif tersebut, sistem aplikasi pabean *coretax* kini kembali menerapkan skema penegakan sanksi denda normal secara otomatis bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan laporan. Otoritas mengimbau masyarakat yang belum menuntaskan pelaporan untuk tetap mengirimkan dokumennya demi menghindari akumulasi sanksi denda administratif yang lebih tinggi di masa depan.
