Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT

JAKARTA – Upaya pembersihan internal di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali dilakukan secara besar-besaran. Dalam waktu hanya empat bulan menjabat, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sudah mengambil langkah tegas dengan memecat 39 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari tindakan penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, hingga penerimaan suap dari wajib pajak.

Langkah ini menegaskan komitmen kuat Kementerian Keuangan, khususnya DJP, untuk menegakkan integritas dan membangun kepercayaan publik. Pemberantasan praktik korupsi internal menjadi prioritas utama di tengah upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak serta memperkuat basis penerimaan negara.

“Saya dengan sangat menyesal, baru 4 bulan [menjabat] sudah harus memecat 39 orang. Kemarin saat Rapimnas semua saya undang ke Jakarta, eh terpaksa kami OTT 2 orang.”

— Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kamis (16/10/2025)

Bimo menuturkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan pimpinan terhadap pegawai yang tidak menjunjung nilai-nilai profesionalisme dan integritas. Bahkan, belum lama ini Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) berhasil melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pegawai DJP yang tertangkap basah menerima uang dari wajib pajak.

Menurutnya, OTT tersebut menjadi bukti nyata bahwa pengawasan internal di lingkungan Kemenkeu berjalan aktif dan tidak pandang bulu. Meski pimpinan sedang berada di Jakarta untuk kegiatan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), tim Itjen tetap bekerja memantau aktivitas seluruh satuan kerja di daerah.

Baca juga: Optimalisasi Pajak: Ratusan Pemda Perkuat Kerja Sama Pertukaran Data dengan DJP

“Saat pimpinannya sedang Rapimnas di Jakarta minggu lalu, dikira tidak ada yang mengontrol di seluruh Indonesia. Inspektorat kami meng-OTT dua orang yang sedang transaksi, menerima uang suap dari wajib pajak,” ujar Bimo. Ia menambahkan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran semacam ini, sebab tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.

Aksi Bersih-Bersih dan Penguatan Integritas

Gerakan “bersih-bersih” di lingkungan DJP merupakan kelanjutan dari reformasi birokrasi yang telah dijalankan Kementerian Keuangan sejak beberapa tahun terakhir. Setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan langkah disipliner, termasuk pemberhentian tetap apabila terbukti bersalah melalui pemeriksaan internal.

Bimo menekankan bahwa integritas merupakan nilai paling penting dalam pelayanan publik. Pegawai pajak dituntut untuk menjadi teladan dan memastikan setiap proses administrasi pajak dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Ia mengajak seluruh jajaran DJP untuk bekerja dengan hati nurani, menjadikan kejujuran sebagai kompas dalam bertugas.

“Baik pegawai pajak maupun wajib pajak semestinya mengedepankan integritas dalam bekerja. Kami ingin membangun sistem perpajakan yang tidak hanya efisien secara administratif, tetapi juga memiliki moralitas yang tinggi,” tegasnya.

Baca juga: DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru

Reformasi Layanan dan Regulasi Terus Berjalan

Selain pembenahan internal, DJP juga tengah melanjutkan berbagai agenda reformasi sistem perpajakan. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital dan globalisasi ekonomi. Reformasi ini mencakup penyempurnaan regulasi, digitalisasi layanan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dalam konteks pelayanan, DJP berkomitmen menghadirkan pengalaman yang transparan, akuntabel, dan berbasis data. Proses pelaporan dan pembayaran pajak kini semakin mudah berkat modernisasi sistem administrasi serta integrasi data antarinstansi. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak.

Bimo menegaskan, reformasi pajak bukan hanya tentang regulasi, melainkan juga perubahan budaya kerja. “Kita harus menjaga integritas dan kejujuran, baik dalam pelaporan pajak maupun pelayanan publik. Kami akan terus mendorong inovasi dan kolaborasi agar sistem perpajakan semakin relevan dan responsif terhadap perubahan zaman,” ujarnya.

Di sisi lain, DJP juga terus memperkuat kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum, dalam rangka penegakan hukum pajak. Kerja sama ini menjadi penting untuk menindak tegas pelaku pelanggaran sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya menyalahgunakan sistem perpajakan nasional.

Kepercayaan Publik Sebagai Tujuan Akhir

Pemecatan 39 pegawai DJP menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan apa pun. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Integritas aparat pajak diyakini menjadi kunci keberhasilan reformasi dan peningkatan penerimaan negara.

Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus menjaga profesionalitas dan transparansi di seluruh unit kerjanya. Melalui langkah-langkah pembenahan, termasuk digitalisasi dan audit internal berkelanjutan, diharapkan lingkungan kerja di Kemenkeu — terutama DJP — dapat menjadi contoh penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi.

Dengan komitmen ini, DJP optimistis reformasi perpajakan tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan sistem fiskal yang adil dan dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sumber Terkait

Exit mobile version