website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 4 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tak Lapor SPT Tahunan, PKP Terancam Kehilangan Akses Faktur Pajak!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 2, 2026
in Nasional
1 0
0
Tak Lapor SPT Tahunan, PKP Terancam Kehilangan Akses Faktur Pajak!
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan penonaktifan akses faktur pajak apabila PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai kriteria tertentu.

“Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud meliputi tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya.”

— Pasal 2 ayat (2) PER-19/PJ/2025

Baca Juga: Gejolak IHSG Tak Goyahkan Fondasi Ekonomi, Airlangga Tegaskan Pasar RI Tetap Tangguh

Selain dilakukan langsung oleh DJP, kewenangan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak juga dapat didelegasikan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Dengan demikian, pengawasan kepatuhan SPT Tahunan dilakukan secara lebih terdesentralisasi.

Prosedur Pengaktifan Kembali Akses Faktur Pajak

Apabila akses pembuatan faktur pajak telah dinonaktifkan, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pengaktifan kembali melalui mekanisme klarifikasi. Klarifikasi disampaikan secara tertulis menggunakan format surat sebagaimana tercantum dalam lampiran PER-19/PJ/2025.

Dalam hal penonaktifan dilakukan karena wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan, maka surat klarifikasi wajib dilampiri dokumen pendukung berupa tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Lindungi UMKM, Pemerintah Siapkan Regulasi Pembatasan Biaya Admin Marketplace

Surat klarifikasi tersebut akan diteliti oleh kepala KPP dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja sejak diterima. Apabila klarifikasi dikabulkan, akses pembuatan faktur pajak akan diaktifkan kembali.

Ketentuan Penting: Jika dalam 5 hari kerja tidak ada keputusan, akses faktur pajak otomatis diaktifkan kembali.

Lebih lanjut, apabila hingga batas waktu tersebut kepala KPP belum memberikan keputusan menerima atau menolak klarifikasi, maka klarifikasi wajib pajak tetap ditindaklanjuti dengan pengaktifan kembali akses pembuatan faktur pajak.

Sebagai pengingat, wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Gubernur BI Perry Warjiyo Resmi Mengundurkan Diri

Gubernur BI Perry Warjiyo Resmi Mengundurkan Diri

August 4, 2026
Menkeu Siapkan Anggaran Daerah Bencana dan Papua

Menkeu Siapkan Anggaran Daerah Bencana dan Papua

August 4, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

KPP Cilacap Tanamkan Kesadaran Fiskal Lewat Tax Goes to School

August 4, 2026
BGN Sanksi 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

BGN Sanksi 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

August 4, 2026

Recent News

Gubernur BI Perry Warjiyo Resmi Mengundurkan Diri

Gubernur BI Perry Warjiyo Resmi Mengundurkan Diri

August 4, 2026
Menkeu Siapkan Anggaran Daerah Bencana dan Papua

Menkeu Siapkan Anggaran Daerah Bencana dan Papua

August 4, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

KPP Cilacap Tanamkan Kesadaran Fiskal Lewat Tax Goes to School

August 4, 2026
BGN Sanksi 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

BGN Sanksi 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

August 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version