website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 16 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Lindungi UMKM, Pemerintah Siapkan Regulasi Pembatasan Biaya Admin Marketplace

Johannes Albert by Johannes Albert
February 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Lindungi UMKM, Pemerintah Siapkan Regulasi Pembatasan Biaya Admin Marketplace
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah mengambil langkah serius untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di ekosistem digital. Saat ini, regulasi khusus sedang disusun untuk mengatur besaran biaya administrasi atau potongan komisi yang dibebankan oleh platform marketplace kepada para penjual lokal.

Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengungkapkan bahwa selama ini belum ada instansi yang secara spesifik mengatur standarisasi biaya admin tersebut. Kondisi ini seringkali memberatkan pelaku usaha kecil yang memiliki margin keuntungan terbatas.

“Ke depan, akan ada pengaturan potongan biaya khusus bagi usaha mikro dan kecil serta produk dalam negeri.”

— Temmy Satya Permana, Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM

Baca Juga: Lebih dari 11,5 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax

Revisi Permendag 31/2023 Jadi Kunci

Kementerian UMKM bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memasukkan poin pengaturan biaya admin ini ke dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dalam aturan baru tersebut, penyedia marketplace nantinya tidak bisa lagi menaikkan biaya admin secara sepihak; mereka wajib menyampaikan rencana kenaikan tersebut kepada pemerintah terlebih dahulu.

Selain soal biaya, revisi ini juga akan memperketat pengawasan terhadap produk impor. Tercatat ada 11 kategori produk impor yang akan dikenakan aturan harga minimum demi melindungi produk serupa yang diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga: Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantiannya di Coretax

Intervensi Algoritma: Pemerintah akan melarang algoritma marketplace yang memprioritaskan produk impor, sehingga produk lokal mendapatkan rekomendasi pencarian yang lebih baik.

Upaya ini diharapkan mampu menciptakan level playing field yang adil. Dengan adanya dukungan sistem pencarian yang mengutamakan produk lokal serta biaya administrasi yang lebih bersahabat, UMKM Indonesia optimis dapat menguasai pasar domestik di tengah gempuran barang-barang dari luar negeri.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Perdagangan RI
  • Kementerian Komunikasi dan Digital
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

May 16, 2026
Saluran Lapor Pak Purbaya Tetap Aktif untuk Aduan Perpajakan

Saluran Lapor Pak Purbaya Tetap Aktif untuk Aduan Perpajakan

May 16, 2026
Jaga Daya Beli, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Kuartal I/2026 Sebesar Rp65,89 Triliun

Jaga Daya Beli, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Kuartal I/2026 Sebesar Rp65,89 Triliun

May 16, 2026
Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

May 15, 2026

Recent News

Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

May 16, 2026
Saluran Lapor Pak Purbaya Tetap Aktif untuk Aduan Perpajakan

Saluran Lapor Pak Purbaya Tetap Aktif untuk Aduan Perpajakan

May 16, 2026
Jaga Daya Beli, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Kuartal I/2026 Sebesar Rp65,89 Triliun

Jaga Daya Beli, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Kuartal I/2026 Sebesar Rp65,89 Triliun

May 16, 2026
Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

May 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version