website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 19 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Suami Wafat, Begini Cara Istri Urus Administrasi Pajaknya

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 20, 2026
in Nasional
0 0
0
Suami Wafat, Begini Cara Istri Urus Administrasi Pajaknya
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dalam sistem perpajakan di Indonesia, suami dan istri pada dasarnya dipandang sebagai satu kesatuan entitas ekonomi. Seringkali, sebuah keluarga cukup menggunakan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama suami untuk menuntaskan seluruh kewajiban administrasi pajaknya.

Namun, sebuah tantangan administratif baru akan muncul ketika sang suami meninggal dunia. Langkah krusial yang harus segera dilakukan oleh sang istri beserta ahli waris lainnya sangat bergantung pada satu faktor utama: apakah almarhum meninggalkan harta kekayaan yang berstatus warisan belum terbagi atau tidak.

“Apabila NPWP digabung dengan suami, dalam hal suami meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, istri beserta anak yang belum dewasa masih menggunakan NPWP suami sampai dengan warisan telah terbagi.”

— Kring Pajak

Baca Juga: Awas Penipuan Coretax! Sinergi WP dan DJP Jadi Kunci Utama Cegah Kejahatan Digital

Prosedur Perubahan Data Menjadi WBT

Merujuk pada panduan otoritas, apabila harta peninggalan masih berstatus belum dibagikan secara sah, langkah mendesak yang wajib dilakukan istri adalah mengajukan permohonan perubahan data. Tujuannya adalah untuk memperbarui kategori identitas mendiang suami menjadi Warisan Belum Terbagi (WBT).

Proses administratif ini memastikan kelancaran pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan keluarga tanpa harus membuat nomor identitas baru untuk sementara waktu. Formulir resmi terkait permohonan perubahan data ini telah disediakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memudahkan masyarakat.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI-AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

Pendaftaran Mandiri dan Penyelesaian Tunggakan

Kondisi akan berubah haluan jika seluruh harta warisan telah resmi tuntas dibagikan kepada para ahli waris. Pada fase ini, sang istri diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya secara mandiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menaungi wilayah domisilinya guna mendapatkan NPWP atas namanya sendiri.

Bersamaan dengan itu, istri juga sudah diperbolehkan mengajukan permohonan penghapusan NPWP mendiang suami. Ketentuan ini sejalan dengan regulasi perpajakan yang tertuang di dalam Pasal 44 PER-7/PJ/2025. Meski demikian, proses pencabutan identitas ini akan diiringi dengan serangkaian evaluasi.

Pemeriksaan Lanjutan: Fiskus akan memastikan apakah masih ada sisa warisan yang harus dikonversi guna melunasi sisa utang pajak mendiang suami sebelum NPWP benar-benar dihapus.

Sebagai catatan penting, jika almarhum terbukti meninggalkan utang pajak yang telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan status NPWP miliknya masih aktif, maka proses penagihan utang oleh negara akan terus bergulir sesuai ketentuan. Oleh karena itu, penyelesaian administrasi secara tertib menjadi kunci untuk menghindari kendala di masa depan.

Sumber Terkait:

  • Formulir Perubahan Data Wajib Pajak (Pajak.go.id)
  • Panduan Pendaftaran dan Penghapusan NPWP (Pajak.go.id)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
WP Lapor SPT Lewat Coretax, DJP Bakal Teliti 3 Aspek Ini

Dekatkan Layanan, Pemkot Bontang Jemput Bola Pembayaran Pajak di 15 Kelurahan

April 19, 2026
Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Kenaikan Pajak Sebagai Solusi Adil

Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Kenaikan Pajak Sebagai Solusi Adil

April 19, 2026
Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

April 19, 2026
Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

April 18, 2026

Recent News

WP Lapor SPT Lewat Coretax, DJP Bakal Teliti 3 Aspek Ini

Dekatkan Layanan, Pemkot Bontang Jemput Bola Pembayaran Pajak di 15 Kelurahan

April 19, 2026
Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Kenaikan Pajak Sebagai Solusi Adil

Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Kenaikan Pajak Sebagai Solusi Adil

April 19, 2026
Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

April 19, 2026
Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

April 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version