website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 12 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

Johannes Albert by Johannes Albert
February 19, 2026
in Nasional
0 0
0
Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WASHINGTON D.C. – Pemerintah Indonesia mengklaim telah menuntaskan perundingan agreement on reciprocal trade dengan Amerika Serikat (AS). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan naskah perjanjian tersebut kini siap untuk diteken dan segera diberlakukan oleh kedua negara.

Menurut Airlangga, penyelesaian dokumen ini menjadi tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral. Proses perundingan disebut berlangsung secara intensif dan konstruktif, dengan fokus pada penguatan akses pasar dan kepastian berusaha.

“Kesepakatan ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menciptakan lingkungan usaha yang semakin terbuka, transparan, dan ramah investasi.”

— Airlangga Hartarto

Ia menegaskan, kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen Indonesia dan AS untuk memperkuat akses pasar, mengurangi hambatan perdagangan, serta meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha di kedua negara.

Baca Juga: Aturan Baru Pengawasan AR DJP Segera Rilis Surat Edaran Pelengkap PMK 111/2025

Tarif Resiprokal Lebih Rendah dari Rencana Awal

Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah kebijakan tarif resiprokal yang akan diberlakukan oleh AS atas barang impor dari Indonesia. Tarif tersebut ditetapkan sebesar 19%, lebih rendah dibandingkan rencana awal yang mencapai 32%.

Penurunan tarif ini dinilai sebagai hasil kompromi strategis yang membuka ruang lebih besar bagi ekspor nasional, sekaligus menjaga daya saing produk Indonesia di pasar AS.

Dampak Kawasan: Airlangga meyakini perjanjian ini akan memperkuat rantai pasok kawasan Pasifik dan meningkatkan arus investasi lintas negara.

Selain itu, sejumlah komoditas strategis Indonesia seperti minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), kopi, dan kakao dikecualikan dari pengenaan bea masuk resiprokal. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi eksportir sektor agribisnis dan perkebunan.

Baca Juga: WP Badan Bayar Zakat via Baznas Bisa Kurangi Beban Pajak

Airlangga optimistis, kerja sama ekonomi yang lebih dalam ini akan memberikan kepastian lebih besar bagi pelaku bisnis dan investor. Pemerintah berharap perjanjian tersebut menjadi fondasi baru dalam memperkuat hubungan dagang strategis Indonesia–AS, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika perdagangan global.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Sekretariat Kabinet RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT

Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT

June 12, 2026
Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

June 12, 2026
Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

June 12, 2026
Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

June 12, 2026

Recent News

Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT

Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT

June 12, 2026
Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

June 12, 2026
Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

June 12, 2026
Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

June 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version