WASHINGTON D.C. – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam lanskap perdagangan digital global dengan secara resmi mendukung moratorium permanen pembebasan bea masuk atas transmisi elektronik. Komitmen ini selaras dengan kesepakatan bilateral perdagangan timbal balik (reciprocal trade) yang dijalin erat antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Kebijakan tersebut juga menegaskan sikap teguh Indonesia di forum World Trade Organization (WTO) untuk tidak memungut cukai atau bea pada lalu lintas produk digital antarnegara. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggarisbawahi bahwa fasilitas pembebasan bea ini tidak berlaku eksklusif untuk AS, melainkan turut diberikan kepada mitra dagang utama lainnya, termasuk Uni Eropa.
“Sesuai dengan posisi di dalam WTO, kedua negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk transmisi elektronik. Ini juga kita berikan kepada Uni Eropa, bukan AS saja. Ini yang mendorong adanya moratorium dalam ministerial conference di WTO.”
— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian
Komitmen Hapus DST dan Redam Ketegangan
Selain membebaskan bea masuk transmisi elektronik, pemerintah menjamin kepastian iklim usaha dengan berkomitmen tidak memungut Digital Service Tax (DST) atau pajak sejenisnya. Indonesia menolak penerapan regulasi yang bersifat diskriminatif, yang berpotensi membebani dan merugikan perusahaan-perusahaan teknologi multinasional asal Amerika Serikat.
Komitmen ini secara efektif meredakan ketegangan dagang di masa lalu. Sebelumnya, pada era pemerintahan Presiden Joe Biden, AS sempat menggelar investigasi Section 301 dan mengancam menjatuhkan sanksi tarif impor tambahan. Ancaman tersebut merupakan respons balasan atas rencana pemajakan transaksi elektronik yang sempat digagas Indonesia melalui Perpu 1/2020.
Menunggu Konsensus Global: Meski payung hukum telah ada, pemerintah memilih menahan penerapan pajak transaksi elektronik demi menunggu kesepakatan dunia yang adil dan setara terkait pemajakan ekonomi digital.
Dengan keputusan mempertahankan moratorium yang telah bergulir secara konsisten sejak 1998 ini, Indonesia memastikan harmonisasi regulasi perpajakan berjalan lancar. Kebijakan ini juga diklaim selaras dengan ketentuan Pasal I dan III GATT 1994, serta payung General Agreement on Trade in Services (GATS) di bawah kerangka hukum WTO.
