Pulihkan Sumatera Usai Bencana, Menkeu Suntik Tambahan TKD Rp10,65 Triliun

JAKARTA – Pemerintah pusat bergerak cepat merespons dampak kerusakan akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,65 triliun untuk pemerintah daerah (Pemda) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah melakukan pemetaan mendalam. Hasilnya, terdapat sedikitnya 47 daerah terdampak bencana yang nominal TKD-nya lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan untuk 20 daerah non-bencana yang mengalami penurunan alokasi secara signifikan.

“Tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp10,65 triliun. Jadi bukan angka Rp7 atau Rp8 triliun tapi kita ambil yang maksimal, sesuai dengan usulan dari menteri dalam negeri.”

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Skema Pencairan dan Target Waktu

Purbaya menjelaskan bahwa suntikan dana jumbo sebesar Rp10,65 triliun ini akan disalurkan melalui beberapa instrumen desentralisasi fiskal. Mulai dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), hingga Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang secara spesifik dialokasikan untuk Provinsi Aceh.

Kinerja penyaluran TKD ke wilayah Sumatera sejauh ini diklaim cukup impresif. Hingga 17 Februari 2026, Kemenkeu telah mentransfer dana segar senilai Rp13 triliun ke tiga provinsi terdampak. Angka ini melonjak tajam 20,59% jika dibandingkan dengan realisasi suntikan TKD pada awal tahun 2025 yang hanya menyentuh Rp10,78 triliun.

Terkait tambahan alokasi baru ini, proses revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tengah dikebut. Targetnya, aliran dana mulai masuk ke kas daerah paling lambat pada 28 Februari mendatang dengan mekanisme pencairan yang dipermudah, nyaris tanpa persyaratan administratif yang berbelit.

Fokus untuk Penanggulangan Bencana

Nantinya, tambahan TKD tersebut akan ditransfer ke rekening kas Pemda dalam tiga tahap selama kurun waktu tiga bulan berturut-turut. Bendahara Negara memproyeksikan, pencairan tahap pertama pada akhir Februari 2026 ini akan menembus angka Rp4,2 triliun.

Mandat Kemenkeu: Pemda diinstruksikan untuk menggunakan tambahan anggaran tersebut secara disiplin untuk belanja penanggulangan bencana dan kebutuhan mendesak masyarakat.

Purbaya memastikan bahwa peruntukan dan timeline pencairan dana perimbangan ini sudah sangat jelas. Dengan rutinitas transfer reguler yang cair tepat waktu setiap awal bulan, ia menegaskan bahwa secara likuiditas, Pemda saat ini tidak sedang mengalami kekurangan uang.

“Jadi harusnya seminggu sampai dua minggu ini Pemda sudah mulai bisa menggunakan uang itu untuk mendorong ekonomi lebih lanjut. Kita kirim sesuai jadwal tanpa syarat salur yang berlebihan,” tutup Purbaya.

Exit mobile version