WP Badan Bayar Zakat via Baznas Bisa Kurangi Beban Pajak

JAKARTA – Momentum bulan suci Ramadan tidak hanya menjadi ladang pahala bagi umat Islam, tetapi juga menawarkan keuntungan finansial dan administratif bagi dunia usaha. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara resmi mengimbau para Wajib Pajak (WP) Badan atau korporasi untuk memanfaatkan momen ini guna menunaikan zakat perusahaan.

Langkah ini sangat strategis karena zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi komponen pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan. Dengan demikian, beban pajak yang harus dibayarkan ke negara bisa lebih efisien secara legal.

“Kita sama-sama memajukan zakat perusahaan agar makin meluas.”

Imdadun Rahmat, Deputi II Baznas

Manfaat Ganda: Taat Agama dan Untung Secara Administratif

Imdadun Rahmat mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 460 perusahaan yang secara rutin menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Pihaknya optimistis angka keterlibatan sektor swasta maupun BUMN ini akan terus bertambah seiring dengan edukasi yang digencarkan.

Penyaluran zakat via lembaga amil yang sah bukan sekadar menggugurkan kewajiban keagamaan. Kebijakan ini merupakan langkah cerdas manajemen untuk memperkuat citra positif perusahaan (corporate image) sekaligus mendapatkan insentif pengurangan penghasilan kena pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk mendongkrak kesadaran korporasi, Baznas baru saja menggelar ajang Baznas Collaboration Forum 2026. Melalui forum interaktif ini, para muzakki (pembayar zakat) dari kalangan pengusaha diajak untuk lebih konsisten berzakat demi mempercepat pengentasan kemiskinan dan mendongkrak kesejahteraan masyarakat kelas bawah.

Syarat Penting: Pembayaran zakat bisa menjadi pengurang penghasilan bruto asalkan tidak menyebabkan perusahaan mengalami rugi fiskal pada tahun pajak bersangkutan.

Aturan Resmi Pengurang Penghasilan Bruto

Fasilitas pemotongan pajak ini dijamin oleh negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025. Beleid tersebut menegaskan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dengan syarat mutlak disalurkan kepada badan atau lembaga amil yang dibentuk serta disahkan oleh pemerintah.

Namun, terdapat ketentuan batasan yang wajib diperhatikan oleh akuntan perusahaan. Apabila pembayaran zakat tersebut memicu terjadinya rugi fiskal, maka besaran zakat yang sah dikurangkan dari penghasilan bruto hanyalah sebesar jumlah yang tidak melampaui batas kerugian fiskal tersebut.

Sebagai pedoman teknis, wajib pajak dapat merujuk pada regulasi PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-22/PJ/2025. Regulasi ini merinci secara detail daftar lembaga yang valid menerima zakat pengurang pajak. Tercatat ada lebih dari 100 entitas yang sah, meliputi 3 Baznas tingkat nasional, 49 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 Lazis, 39 LAZ provinsi, hingga 93 LAZ yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota.

Exit mobile version