Aturan Baru Pengawasan AR, DJP Segera Rilis Surat Edaran Pelengkap PMK 111/2025

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang akan merinci mekanisme pengawasan oleh Account Representative (AR). Regulasi turunan ini dirancang untuk melengkapi ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang dinilai belum sepenuhnya komprehensif mengatur detail operasional di lapangan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, mengungkapkan bahwa aturan pelengkap ini akan menjabarkan berbagai elemen administrasi yang absen di dalam beleid utama. Salah satu poin krusial yang tengah digodok adalah standar baku mengenai format surat perintah pengawasan bagi petugas pajak.

“Kok belum ada format surat perintahnya? Padahal dasar untuk pertama kali AR kerja itu harus ada surat perintahnya… Ternyata sedang disiapkan, nanti ada di surat edaran.”

Eddy Triono, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP

Mandat Surat Perintah Pengawasan

Berdasarkan ketentuan yang tertera pada Pasal 21 PMK 111/2025, setiap AR diwajibkan mengantongi penugasan resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum melakukan tindakan pemeriksaan atau pengawasan. Mandat tersebut diejawantahkan dalam wujud surat perintah tertulis yang menjadi dasar legalitas langkah petugas.

Ruang lingkup pengawasan AR ini terbilang luas dan krusial. Aktivitas tersebut mencakup penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), penyelenggaraan pembahasan bersama wajib pajak, undangan tatap muka ke kantor DJP, pengumpulan data ekonomi regional, hingga kunjungan langsung ke lokasi usaha wajib pajak (visitasi).

Hak Wajib Pajak: Saat menerima kunjungan atau panggilan pembahasan, wajib pajak berhak penuh meminta AR untuk menunjukkan surat perintah pengawasan yang sah.

Transisi Aturan Lama dan Baru

Meskipun beleid teknis yang baru masih dalam tahap penyusunan, DJP memastikan kegiatan pengawasan kepatuhan tidak akan mengalami kevakuman. Sembari menanti terbitnya surat edaran penjabar PMK 111/2025 tersebut, petugas di lapangan tetap bekerja dengan landasan acuan yang sudah ada.

Sebagai informasi, payung hukum operasional yang digunakan saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi lawas ini dinyatakan belum dicabut dan masih aplikatif, sekalipun aturan induknya yakni PMK 111/2025 telah dinyatakan efektif berlaku secara nasional sejak 1 Januari 2026.

Exit mobile version