“Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto terdiri atas sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.” — PP 93/2010 Pasal 1 huruf a
Apa yang Dimaksud Sumbangan untuk Bencana Nasional?
Menurut PP 93/2010, sumbangan bencana nasional adalah bantuan yang diberikan kepada korban bencana nasional melalui:
- Badan penanggulangan bencana secara langsung, atau
- Lembaga resmi yang memiliki izin pengumpulan dana penanggulangan bencana.
Status bencana nasional sendiri ditetapkan oleh pemerintah pusat dan mencakup peristiwa yang menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang luas.
Baca juga: Dirjen Djaka Targetkan DJBC Berbenah Setahun, Tak Mau Pegawai Makan Gaji Buta
Empat Syarat Agar Sumbangan Bisa Menjadi Pengurang Pajak
Perincian syaratnya diatur dalam PMK 76/2011. Sumbangan baru dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika memenuhi empat syarat berikut:
- Wajib pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya.
- Sumbangan tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak saat bantuan diberikan.
- Sumbangan didukung bukti yang sah.
- Lembaga penerima sumbangan memiliki NPWP, kecuali lembaga yang dikecualikan sebagai subjek pajak.
Keempat syarat tersebut bersifat akumulatif dan wajib dipenuhi seluruhnya.
Baca juga: 10.000 Pegawai Belum Aktivasi Coretax, DJP Ingatkan Jangan Tunggu Menjelang Maret
Batas Maksimal Pengurang Pajak
Sumbangan untuk bencana nasional dapat dikurangkan, tetapi nilainya dibatasi: maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
Bantuan bisa diberikan dalam bentuk uang maupun barang. Bila berupa barang, nilai yang digunakan adalah:
- Nilai perolehan (jika belum disusutkan),
- Nilai buku fiskal (jika sudah disusutkan), atau
- Harga pokok penjualan (untuk barang produksi sendiri).
Baca juga: Indonesia Tunggu Aturan OECD Soal Insentif Pajak Berbasis Substansi, Ini Dampaknya
Kesimpulan: Status Bencana Nasional Sangat Menentukan
Intinya, tidak semua sumbangan dapat menjadi pengurang pajak. Status bencana nasional, kelengkapan dokumen, dan batas nilai sumbangan menjadi faktor krusial yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum mengklaim pengurang pajak atas bantuan yang diberikan.
