JAKARTA – Indonesia memilih menahan diri dalam merumuskan skema insentif pajak baru hingga Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) merampungkan panduan mengenai substance-based tax incentive. Rumusan tersebut akan menjadi acuan penting dalam menyesuaikan kebijakan fiskal Indonesia dengan rezim pajak minimum global.
Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa rancangan kebijakan insentif pajak ke depan akan sangat memperhatikan hasil pembahasan OECD tersebut, terutama terkait perlakuan khusus atas insentif yang berbasis aktivitas ekonomi riil di suatu negara.
Baca juga: NPWP Tak Akan Nonaktif Meski WP Belum Aktivasi Coretax
Analis Pajak Internasional DJSEF, Melani Dwi Astuti, menjelaskan bahwa OECD saat ini masih memfinalisasi perlakuan terhadap insentif pajak berbasis substansi dalam kerangka Global Anti-Base Erosion (GloBE) rules.
“Indonesia belum memublikasikan insentif pajak karena kita masih menunggu finalisasi terkait insentif pada akhir tahun ini. Indonesia berharap OECD segera menerbitkan panduan agar kita bisa menetapkan desain baru insentif kita,” ujar Melani.
G-7 dan AS Dorong Perlakuan Khusus Insentif Berbasis Substansi
Melani menerangkan bahwa munculnya gagasan perlakuan khusus atas substance-based tax incentive dilatarbelakangi permintaan Amerika Serikat (AS) yang kemudian disepakati oleh negara-negara G-7. Intinya, G-7 mendorong agar insentif pajak tertentu yang bersifat non-refundable dapat diperlakukan setara dengan Qualified Refundable Tax Credit (QRTC).
“AS dan G-7 meminta agar substance-based non-refundable tax credit mendapatkan perlakuan yang serupa dengan QRTC,” kata Melani.
Baca juga: Parlemen Korsel Setujui Tarif Pajak Dividen Baru Maksimum 30%
Peran QRTC dalam Rezim Pajak Minimum Global
QRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan dalam bentuk kas atau setara kas dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak entitas memenuhi persyaratan untuk menerima kredit tersebut sesuai ketentuan di yurisdiksi yang bersangkutan.
Berbeda dengan insentif pajak selain QRTC yang diperlakukan sebagai pengurang pajak tercakup, QRTC justru diperlakukan sebagai penambah laba GloBE. Dengan mekanisme ini, pemanfaatan QRTC dapat menekan jumlah pajak yang harus dibayar tanpa memunculkan tambahan beban pajak minimum yang signifikan.
Baca juga: Mesir Siapkan Insentif Pajak Jilid II untuk Tarik Investor Global
Menurut Melani, substance-based tax incentive sendiri merupakan insentif pajak yang diberikan berdasarkan substansi atau aktivitas ekonomi riil di suatu negara. Substansi tersebut dapat tercermin dari jumlah pegawai, biaya gaji, aktiva tetap, hingga kegiatan produksi di dalam negeri.
“Insentif yang diberikan berdasarkan substansi-substansi ini akan mendapatkan perlakuan khusus dalam GloBE rules. Insentif ini masih didiskusikan oleh OECD,” ujar Melani.
Indonesia Siapkan Desain Insentif Pajak yang Lebih Kompetitif
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan bahwa pemerintah perlu menyiapkan insentif pajak baru yang memenuhi kriteria sebagai QRTC. Menurutnya, kehadiran pajak minimum global berpotensi mengurangi efektivitas bentuk insentif tradisional seperti tax holiday, terutama yang menyasar industri pionir.
“Pajak minimum global cenderung menggeser bentuk kompetisi insentif pajak korporasi dari tax holiday menjadi refundable tax credit,” ujar Bimo.
Ia menambahkan, insentif alternatif yang lebih modern dan sesuai standar internasional dibutuhkan agar Indonesia tetap menarik di mata investor global, terutama pada sektor-sektor strategis.
Baca juga: Airlangga: PPN DTP hingga 2027 Berpotensi Tekan Backlog Perumahan
Substansi Ekonomi Jadi Kunci dalam Pemberian Insentif
Dalam kerangka pajak minimum global, substansi ekonomi di suatu negara menjadi aspek penting untuk menentukan apakah insentif pajak masih dapat diakui tanpa menggerus basis pajak negara lain. Substansi ini antara lain tercermin dari:
- Jumlah pegawai dan besaran biaya gaji
- Nilai dan keberadaan aktiva tetap
- Skala dan intensitas kegiatan produksi
Dengan demikian, insentif pajak yang diarahkan kepada aktivitas ekonomi riil diharapkan tetap dapat digunakan negara berkembang seperti Indonesia tanpa melanggar komitmen pajak minimum global.
Baca juga: Thailand Luncurkan Super Insentif Pajak untuk Energi Bersih
Isu Lain: Amount B, PPN PMSE, dan Reformasi SDM Aparat Pajak
Selain menunggu rumusan OECD terkait insentif berbasis substansi, pemerintah Indonesia juga tengah mempertimbangkan untuk mengadopsi ketentuan perpajakan dalam Amount B Pilar 1 yang telah disepakati oleh Inclusive Framework. Amount B telah dimasukkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines sebagai lampiran Bab IV.
Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama, menyebutkan bahwa Indonesia tengah mengkaji potensi manfaat dari adopsi ketentuan tersebut.
Baca juga: NIK–NPWP Belum Terkoneksi? Begini Aturan Baru dan Apa yang Harus Dilakukan WP
Di sisi lain, DJP juga terus memperluas penunjukan perusahaan digital asing sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE), dan melakukan pembenahan internal, termasuk penjatuhan sanksi disiplin kepada pegawai yang melanggar.
“Indonesia menunggu rumusan OECD agar desain insentif pajak yang baru tidak berbenturan dengan pajak minimum global, tetapi tetap kompetitif menarik investasi.”
