website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 31 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Status Bencana Nasional Jadi Penentu Perlakuan Pajak atas Sumbangan

Johannes Albert by Johannes Albert
December 6, 2025
in Nasional
0 0
0
Status Bencana Nasional Jadi Penentu Perlakuan Pajak atas Sumbangan
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Setiap kali terjadi bencana alam, berbagai pihak bergerak memberikan bantuan kemanusiaan melalui badan penanggulangan bencana maupun lembaga resmi penggalangan dana. Namun, tidak semua sumbangan yang diberikan dapat secara otomatis menjadi pengurang pajak bagi wajib pajak.Dalam ketentuan perpajakan, hanya sumbangan yang diberikan untuk penanggulangan bencana nasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Aturan ini berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan PP 93/2010.

“Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto terdiri atas sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.” — PP 93/2010 Pasal 1 huruf a

Apa yang Dimaksud Sumbangan untuk Bencana Nasional?

Menurut PP 93/2010, sumbangan bencana nasional adalah bantuan yang diberikan kepada korban bencana nasional melalui:

  • Badan penanggulangan bencana secara langsung, atau
  • Lembaga resmi yang memiliki izin pengumpulan dana penanggulangan bencana.

Status bencana nasional sendiri ditetapkan oleh pemerintah pusat dan mencakup peristiwa yang menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang luas.

Baca juga: Dirjen Djaka Targetkan DJBC Berbenah Setahun, Tak Mau Pegawai Makan Gaji Buta

Empat Syarat Agar Sumbangan Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Perincian syaratnya diatur dalam PMK 76/2011. Sumbangan baru dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika memenuhi empat syarat berikut:

  • Wajib pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya.
  • Sumbangan tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak saat bantuan diberikan.
  • Sumbangan didukung bukti yang sah.
  • Lembaga penerima sumbangan memiliki NPWP, kecuali lembaga yang dikecualikan sebagai subjek pajak.

Keempat syarat tersebut bersifat akumulatif dan wajib dipenuhi seluruhnya.

Batas Maksimal Pengurang Pajak

Sumbangan untuk bencana nasional dapat dikurangkan, tetapi nilainya dibatasi: maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Bantuan bisa diberikan dalam bentuk uang maupun barang. Bila berupa barang, nilai yang digunakan adalah:

  • Nilai perolehan (jika belum disusutkan),
  • Nilai buku fiskal (jika sudah disusutkan), atau
  • Harga pokok penjualan (untuk barang produksi sendiri).

Kesimpulan: Status Bencana Nasional Sangat Menentukan

Intinya, tidak semua sumbangan dapat menjadi pengurang pajak. Status bencana nasional, kelengkapan dokumen, dan batas nilai sumbangan menjadi faktor krusial yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum mengklaim pengurang pajak atas bantuan yang diberikan.

Sumber Terkait

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

15
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

October 31, 2026
Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

October 31, 2026
Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026

Recent News

Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

October 31, 2026
Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

October 31, 2026
Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version