KUPANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti maraknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT, tetapi tidak membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) di daerah setempat.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan. Pasalnya, kerusakan jalan terjadi di NTT, sementara setoran PKB justru masuk ke daerah asal kendaraan.
“Kerusakan jalan terjadi di NTT, tetapi pajaknya masuk ke daerah lain. Ini juga tidak adil.”
— Emanuel Melkiades Laka Lena
Menurut Melki, persoalan kendaraan berpelat luar daerah ini tidak hanya berkaitan dengan aspek fiskal, tetapi juga menyangkut keseimbangan antara hak masyarakat atas fasilitas publik dan kewajiban membayar pajak.
Pendekatan Persuasif, Bukan Menghukum
Melki menegaskan Pemprov NTT tidak bermaksud menerapkan kebijakan yang bersifat menghukum. Pemerintah daerah, kata dia, lebih menekankan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami pentingnya PKB sebagai salah satu penopang utama pembangunan daerah.
Ia menjelaskan pemerintah pusat saat ini mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi fiskal yang dimiliki. Di NTT, PKB menjadi salah satu sumber pendapatan penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Untuk itu, Pemprov NTT tengah berupaya mengoptimalkan potensi PKB, termasuk dengan mendorong kendaraan berpelat luar daerah agar melakukan mutasi dan membayar PKB di NTT.
Larangan BBM Bersubsidi Masih Dikaji
Salah satu langkah yang sempat mengemuka adalah rencana pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan berpelat luar daerah serta kendaraan yang menunggak PKB.
Namun, Melki menyatakan kebijakan tersebut masih akan diformulasikan ulang agar tidak terkesan disuasif dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Pesan ini lebih bersifat imbauan kepada masyarakat. Terkait penggunaan istilah larangan, kami masih mempertimbangkannya dan akan memformulasikan kembali agar tidak bersifat imperatif,” kata Melki.
Dia juga menyoroti masih adanya kendaraan yang menunggak PKB, tetapi tetap menggunakan fasilitas jalan yang sama dengan warga yang patuh membayar pajak. Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan karena biaya pemeliharaan infrastruktur bersumber dari pajak masyarakat.
Ke depan, Pemprov NTT akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendorong percepatan mutasi kendaraan berpelat luar daerah. Melki menegaskan PKB memiliki peran langsung dalam mendukung pembangunan dan pergerakan ekonomi lokal, terutama di tengah keterbatasan fiskal akibat pemangkasan dana transfer ke daerah.
Sumber Terkait:
