website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

SPPT PBB 2026 Sudah Disalurkan, Pemda Ingatkan Jatuh Temponya Agustus

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 8, 2026
in Regional
0 0
0
SPPT PBB 2026 Sudah Disalurkan, Pemda Ingatkan Jatuh Temponya Agustus
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 secara elektronik. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan perpajakan daerah.

Kepala BKD Kota Depok Nuraeni Widayatti menyampaikan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi menunggu proses pencetakan fisik SPPT sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. SPPT PBB tahun 2026 sudah dapat diakses secara daring oleh seluruh wajib pajak.

“Melalui website, masyarakat dapat mengakses SPPT PBB dari mana saja dan kapan saja, sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah dan efisien.”

— Nuraeni Widayatti

Baca Juga: Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31%, Ini Penyebabnya

Untuk memperoleh SPPT PBB tahun 2026, wajib pajak dapat mengakses laman resmi BKD Kota Depok melalui bkd.depok.go.id. Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat melihat sekaligus mengunduh SPPT secara mandiri.

Menurut Nuraeni, digitalisasi distribusi SPPT diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat proses pembayaran PBB di lingkungan Kota Depok.

Jatuh Tempo PBB 31 Agustus 2026

BKD Kota Depok mengingatkan bahwa PBB tahun 2026 wajib dilunasi paling lambat pada 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari layanan perbankan digital seperti mobile banking, dompet digital seperti OVO, GoPay, dan LinkAja, hingga jaringan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.

Baca Juga: Warga Kota Akan Dikenakan Pajak Daerah yang Lebih Tinggi

Kemudahan kanal pembayaran tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melunasi PBB tepat waktu serta mengurangi potensi keterlambatan pembayaran.

Fungsi SPPT dan Penetapan PBB

Sebagai informasi, SPPT merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memberitahukan besaran PBB yang terutang kepada wajib pajak. Dalam ketentuan yang berlaku, PBB harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.

Penetapan PBB dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak. Melalui SPOP, wajib pajak melaporkan data subjek dan objek PBB secara lengkap dan benar.

Baca Juga: Ingat Lagi Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

BKD Kota Depok mengimbau masyarakat untuk segera mengakses SPPT PBB 2026 dan melakukan pembayaran lebih awal guna menghindari sanksi administratif serta mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

June 18, 2026
Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

June 18, 2026
DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun

DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun

June 18, 2026
DJP Gencarkan Penagihan Aktif, Blokir Saham Penunggak

DJP Gencarkan Penagihan Aktif, Blokir Saham Penunggak

June 18, 2026

Recent News

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

June 18, 2026
Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

June 18, 2026
DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun

DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun

June 18, 2026
DJP Gencarkan Penagihan Aktif, Blokir Saham Penunggak

DJP Gencarkan Penagihan Aktif, Blokir Saham Penunggak

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version