JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak badan untuk mencermati pemilihan tarif pajak penghasilan (PPh) saat mengisi Formulir Induk SPT Tahunan PPh Badan melalui sistem Coretax. Pasalnya, tarif PPh pada formulir induk Coretax tidak terisi secara otomatis dan harus dipilih secara mandiri oleh wajib pajak.
Salah satu poin penting yang kerap luput diperhatikan adalah pemilihan jenis tarif PPh bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). DJP menegaskan bahwa wajib pajak badan UMKM perlu memilih opsi tarif Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang PPh pada pertanyaan nomor 11 bagian D Perhitungan PPh di formulir induk.
“Tarif fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh digunakan untuk wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar, termasuk UMKM dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.”
— Direktorat Jenderal Pajak
Pemilihan Tarif di Coretax Tidak Ubah Ketentuan
DJP menjelaskan bahwa pemilihan tarif Pasal 31E ayat (1) tersebut hanya digunakan dalam aplikasi Coretax DJP. Dengan demikian, pemilihan opsi tarif di sistem tidak mengubah ketentuan tarif pajak yang berlaku secara substansial.
Meski demikian, wajib pajak tetap harus memilih tarif yang sesuai dengan kondisi usahanya saat mengisi SPT Tahunan PPh Badan. Pemilihan tarif yang tepat akan membantu memastikan pelaporan SPT Tahunan berjalan akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Empat Opsi Tarif PPh Badan di SPT Tahunan
Secara lebih terperinci, terdapat empat opsi tarif pajak yang dapat dipilih pada formulir induk SPT Tahunan PPh Badan di Coretax.
Pertama, tarif ketentuan umum sebagaimana Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh, yaitu tarif PPh Badan sebesar 22%.
Kedua, tarif fasilitas sebagaimana Pasal 17 ayat (2b) UU PPh dengan tarif PPh Badan sebesar 19%. Tarif ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain paling sedikit 40% saham disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan dimiliki oleh minimal 300 pihak.
Ketiga, tarif fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh, yaitu tarif sebesar 50% dari tarif umum PPh Badan (50% x 22%). Tarif ini diperuntukkan bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar, termasuk wajib pajak UMKM.
Keempat, tarif pajak lainnya yang berlaku khusus bagi sektor tertentu, antara lain bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
DJP mengimbau wajib pajak badan untuk memastikan pemilihan tarif PPh telah sesuai dengan karakteristik usaha sebelum menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax. Ketelitian dalam tahap ini menjadi kunci agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara benar dan terhindar dari risiko koreksi di kemudian hari.
