website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 23 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sistem Administrasi Perpajakan bagi UMKM Depok Diperbaiki

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Sistem Administrasi Perpajakan bagi UMKM Depok Diperbaiki
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK – Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) sukses menggulirkan program pengabdian masyarakat berskala wilayah. Agenda strategis yang berlangsung dinamis sejak bulan September 2017 hingga April 2018 ini ditujukan khusus untuk membenahi instrumen administrasi keuangan serta tata kelola perpajakan bagi UMKM di Kota Depok.

Aktivitas pendampingan lapangan ini digerakkan secara kolaboratif oleh jajaran dosen serta mahasiswa program studi Administrasi Fiskal UI yang dipimpin langsung oleh Drs. Adang Hendrawan, M.Si. Ketersediaan pendanaan program ini disokong penuh oleh dana hibah pengabdian masyarakat lewat skema Program IPTEKS bagi masyarakat dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Universitas Indonesia.

Baca Juga: Cara Perpanjang Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan GloBE

Fokus utama dari pelaksanaan program pengabdian masyarakat ini diwujudkan melalui perancangan serta pembuatan sistem tata kelola keuangan dan perpajakan yang solutif. Melalui langkah pendampingan tersebut, tim akademisi UI menyusun cetak biru sistem administrasi perpajakan terpadu, mulai dari proses penghitungan, pelaporan, hingga pembayaran pajak yang dirancang secara sederhana agar mudah diaplikasikan secara mandiri oleh para pelaku UMKM lokal.

Langkah penataan ini dinilai sangat krusial guna mengarahkan sistem pembukuan usaha kecil agar menjadi jauh lebih rapi, terstruktur, serta sejalan dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Upaya intervensi literasi fiskal ini didorong oleh kesadaran atas besarnya andil sektor usaha rakyat dalam menopang struktur makroekonomi domestik.

Tantangan Kelompok Hard-to-Tax dan Kontribusi PDB

Berdasarkan catatan statistik nasional, kontribusi nyata dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap roda perekonomian domestik terus menunjukkan performa yang positif. Terbukti pada periode tahun 2016 saja, kontribusi dari sektor usaha ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sukses menembus angka sebesar 60,3% berdasarkan kompilasi data publikasi media Tempo.

Kendati memegang peran yang sangat dominan dalam struktur ekonomi, mayoritas pelaku usaha kecil di tanah air nyatanya masih kerap menemui kendala klasik dalam memacu pengembangan skala bisnisnya. Secara umum, lingkaran persoalan pelik yang dihadapi meliputi keterbatasan pada aspek permodalan, manajemen usaha dan tata kelola keuangan, pemenuhan aspek legalitas, jaringan pemasaran produk, hingga kerumitan prosedur perpajakan.
Ketimpangan kontribusi ekonomi ini kian kentara bila disandingkan dengan realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha mikro. Kondisi perekonomian di Indonesia yang sejatinya didominasi oleh perputaran usaha kecil belum tercermin secara optimal pada postur penerimaan kas negara, sehingga memicu perhatian serius bagi pemerintah.

Data Direktorat Jenderal Perpajakan menunjukkan bahwa pajak justru didominasi oleh penerimaan dari Wajib Pajak besar yang jumlahnya kurang dari 1% dari total Wajib Pajak terdaftar.

Administrasi pajak bagi para pelaku usaha kecil menengah hingga kini masih menjadi tantangan struktural yang berat bagi pemerintah, tidak hanya di Indonesia melainkan juga dialami oleh otoritas fiskal di berbagai negara maju dan berkembang. Di banyak yurisdiksi, sektor ini masih digolongkan ke dalam kategori kelompok hard-to-tax, yang mengakibatkan tingkat kepatuhan sukarela dari para pelaku usahanya cenderung berada pada level yang rendah.

Kendala Laporan Keuangan dan Konsekuensi Asas Self-Assessment

Aparat penegak hukum perpajakan di lapangan juga kerap menemui hambatan besar dalam memantau serta mengawasi tingkat kepatuhan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Akar masalah utamanya bersumber dari ketidakmampuan teknis ataupun kelemahan bawaan dari internal UMKM dalam menyusun instrumen laporan keuangan yang terstandardisasi secara akurat.

Padahal, koridor perundang-undangan perpajakan nasional secara tegas mengamanatkan bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia sepenuhnya menganut asas self-assessment system. Penerapan sistem ini memberikan mandat penuh serta tanggung jawab yang tidak mudah di pundak wajib pajak, di antaranya kewajiban mandiri untuk melaporkan dokumen SPT serta melakukan kewajiban pembukuan keuangan secara tertib.

Berangkat dari tumpukan kendala administratif itulah, tim pengabdian masyarakat Universitas Indonesia hadir untuk menyusun formasi sistem keuangan dan perpajakan bagi UMKM di wilayah Kota Depok. Melalui perbaikan instrumen dari tingkat hulu ini, pelaku usaha diharapkan mampu memenuhi kewajiban fiskalnya secara mandiri, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber Terkait:

  • Universitas Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026

Recent News

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version