Syarat Ketat Marketplace Jadi Pemungut PPh Pasal 22
JAKARTA – Wacana pemungutan pajak bagi para pedagang online (e-commerce) melalui skema penunjukan marketplace kembali menguat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempertimbangkan secara matang untuk merealisasikan kebijakan ini pada pertengahan tahun 2026, seiring dengan momentum perbaikan iklim ekonomi nasional pasca-krisis.
Purbaya menjelaskan bahwa penunjukan penyelenggara platform digital sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sejatinya sudah diagendakan sejak tahun lalu. Namun, eksekusinya terpaksa ditahan karena pemerintah tidak ingin membebani laju pemulihan daya beli masyarakat. Saat ini, indikator ekonomi yang mulai stabil membuka kembali peluang penerapan aturan tersebut.
“Waktu itu ekonomi masih agak terganggu sehingga kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih. Kalau kuartal II masih bagus, kita akan pertimbangkan untuk menerapkannya.”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan
Lebih jauh, kebijakan strategis ini tidak semata-mata soal menggenjot penerimaan negara, melainkan upaya menciptakan keadilan berusaha (level playing field). Purbaya kerap menerima aduan keresahan dari pelaku UMKM lokal yang merasa kesulitan bersaing dengan serbuan produk impor berharga miring, khususnya dari China, yang membanjiri ekosistem perdagangan digital tanpa hambatan perpajakan yang setara.
Rencana penarikan pajak ini telah mengantongi landasan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui beleid ini, marketplace wajib memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto mitra pedagang. Kabar baiknya, pungutan ini nantinya dapat diklaim sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau dihitung sebagai pelunasan PPh final.
Namun, tidak semua platform serta-merta ditunjuk menjadi agen pemungut. Syarat mutlaknya adalah platform tersebut harus memiliki fasilitas escrow account (rekening penampung) dan memenuhi salah satu ambang batas: mencatatkan nilai transaksi jasa di atas Rp600 juta setahun (Rp50 juta sebulan), atau mendulang lebih dari 12.000 akses trafik secara tahunan.
Aturan PPh Final UMKM dan Gebrakan Efisiensi APBN
Di samping regulasi niaga elektronik, lanskap perpajakan nasional juga bersiap menyambut lahirnya payung hukum baru pengganti PP 55/2022 terkait PPh Final UMKM. Menkeu menargetkan proses harmonisasi beleid ini rampung agar bisa segera diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada semester pertama 2026 ini. Kemudahan administratif juga terus ditingkatkan, salah satunya melalui ketersediaan fitur pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara praktis melalui aplikasi M-Pajak di smartphone.
Pada ranah fiskal makro, guna meredam lonjakan harga minyak global pasca-Lebaran, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan mengucurkan anggaran Rp2,6 triliun untuk memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) tiket pesawat selama dua bulan ke depan.
Efisiensi Ketat: Guna menjaga rasio defisit di bawah 3 persen PDB, pemerintah juga tengah menyusun skema refocusing pos belanja yang kurang prioritas dengan target penghematan APBN mencapai Rp130,2 triliun.
Tidak hanya itu, komitmen pembersihan internal institusi bendahara negara terus bergulir. Menkeu Purbaya mengaku telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada sejumlah oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai (DJBC) bermodal aduan dari kanal WhatsApp “Lapor Pak Purbaya”. Langkah transparansi ini juga didorong kuat oleh DPR RI melalui usulan Anggota Komisi XI, Bertu Merlas, yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap triliunan dana restitusi pajak periode 2020-2025.
