website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 8 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Siap-Siap, Menkeu Sinyalkan Pajak Pedagang Online Berlaku Pertengahan Tahun

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat Ketat Marketplace Jadi Pemungut PPh Pasal 22

JAKARTA – Wacana pemungutan pajak bagi para pedagang online (e-commerce) melalui skema penunjukan marketplace kembali menguat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempertimbangkan secara matang untuk merealisasikan kebijakan ini pada pertengahan tahun 2026, seiring dengan momentum perbaikan iklim ekonomi nasional pasca-krisis.

Baca Juga: Usut Indikasi Kebocoran Restitusi Pajak Rp361 Triliun, DPR Desak Kemenkeu Gandeng BPK

Purbaya menjelaskan bahwa penunjukan penyelenggara platform digital sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sejatinya sudah diagendakan sejak tahun lalu. Namun, eksekusinya terpaksa ditahan karena pemerintah tidak ingin membebani laju pemulihan daya beli masyarakat. Saat ini, indikator ekonomi yang mulai stabil membuka kembali peluang penerapan aturan tersebut.

“Waktu itu ekonomi masih agak terganggu sehingga kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih. Kalau kuartal II masih bagus, kita akan pertimbangkan untuk menerapkannya.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Lebih jauh, kebijakan strategis ini tidak semata-mata soal menggenjot penerimaan negara, melainkan upaya menciptakan keadilan berusaha (level playing field). Purbaya kerap menerima aduan keresahan dari pelaku UMKM lokal yang merasa kesulitan bersaing dengan serbuan produk impor berharga miring, khususnya dari China, yang membanjiri ekosistem perdagangan digital tanpa hambatan perpajakan yang setara.

Baca Juga: Undang-Undang Perlu Atur Perlindungan Hukum bagi Konsultan Pajak

Rencana penarikan pajak ini telah mengantongi landasan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui beleid ini, marketplace wajib memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto mitra pedagang. Kabar baiknya, pungutan ini nantinya dapat diklaim sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau dihitung sebagai pelunasan PPh final.

Namun, tidak semua platform serta-merta ditunjuk menjadi agen pemungut. Syarat mutlaknya adalah platform tersebut harus memiliki fasilitas escrow account (rekening penampung) dan memenuhi salah satu ambang batas: mencatatkan nilai transaksi jasa di atas Rp600 juta setahun (Rp50 juta sebulan), atau mendulang lebih dari 12.000 akses trafik secara tahunan.

Aturan PPh Final UMKM dan Gebrakan Efisiensi APBN

Di samping regulasi niaga elektronik, lanskap perpajakan nasional juga bersiap menyambut lahirnya payung hukum baru pengganti PP 55/2022 terkait PPh Final UMKM. Menkeu menargetkan proses harmonisasi beleid ini rampung agar bisa segera diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada semester pertama 2026 ini. Kemudahan administratif juga terus ditingkatkan, salah satunya melalui ketersediaan fitur pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara praktis melalui aplikasi M-Pajak di smartphone.

Baca Juga: AKP2I: UU Konsultan Pajak Perlu Beri Kepastian bagi 3 Pihak

Pada ranah fiskal makro, guna meredam lonjakan harga minyak global pasca-Lebaran, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan mengucurkan anggaran Rp2,6 triliun untuk memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) tiket pesawat selama dua bulan ke depan.

Efisiensi Ketat: Guna menjaga rasio defisit di bawah 3 persen PDB, pemerintah juga tengah menyusun skema refocusing pos belanja yang kurang prioritas dengan target penghematan APBN mencapai Rp130,2 triliun.

Tidak hanya itu, komitmen pembersihan internal institusi bendahara negara terus bergulir. Menkeu Purbaya mengaku telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada sejumlah oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai (DJBC) bermodal aduan dari kanal WhatsApp “Lapor Pak Purbaya”. Langkah transparansi ini juga didorong kuat oleh DPR RI melalui usulan Anggota Komisi XI, Bertu Merlas, yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap triliunan dana restitusi pajak periode 2020-2025.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version