JAKARTA – Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) menyuarakan pentingnya klausul kepastian hukum dalam rancangan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak. Hal ini mendesak dilakukan mengingat para pelaku profesi saat ini dinilai masih rentan terhadap risiko kriminalisasi saat menjalankan tugasnya.
Ketua Umum P3KPI, Susy Suryani, mengungkapkan bahwa tanpa payung hukum setingkat Undang-Undang, konsultan pajak sering kali diliputi rasa takut dalam membela hak-hak wajib pajak, meskipun mereka telah bekerja dengan iktikad baik sesuai aturan yang berlaku.
Urgensi Hak Imunitas bagi Profesi Konsultan Pajak
Dalam diskusi panel yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Selasa (7/4/2026), Susy menyoroti perbedaan mencolok antara konsultan pajak dan advokat. Hingga saat ini, konsultan pajak belum memiliki hak imunitas yang dijamin undang-undang seperti yang dimiliki oleh profesi hukum lainnya.
“Kalau sudah masuk bukti permulaan (bukper) dan penyidikan, sering kali ditunjuk lawyer yang tidak mengerti pajak untuk menangani karena kami takut dikriminalisasi. Padahal itu adalah ranah pekerjaan konsultan pajak,” ujar Susy.
“Undang-undang akan melindungi konsultan pajak dari kriminalisasi dan memastikan pelayanan profesional tetap terjaga.”
— Susy Suryani, Ketua Umum P3KPI
Peran Konsultan dalam Kepatuhan dan Penerimaan Negara
P3KPI menekankan bahwa konsultan pajak memegang peran vital sebagai mitra strategis pemerintah. Melalui edukasi dan pendampingan yang tepat, konsultan pajak berkontribusi langsung dalam mengurangi sengketa perpajakan serta meningkatkan kepatuhan sukarela yang berujung pada naiknya penerimaan negara.
Adanya kepastian hukum melalui UU Konsultan Pajak dipercaya akan meningkatkan kualitas layanan dan profesionalitas, sehingga para praktisi bisa membela hak-hak wajib pajak secara maksimal tanpa tekanan bayang-bayang hukum pidana.
Diskusi panel ini menghadirkan tokoh-tokoh penting di dunia perpajakan, termasuk Darussalam (Ketua Umum PERTAPSI), Vaudy Starworld (Ketua Umum IKPI), Suherman Saleh (Ketua Umum AKP2I), dan Gilbert Rely (Ketua Umum Perkoppi), serta dihadiri oleh Direktur PPPK Erawati sebagai keynote speaker.
