Usut Indikasi Kebocoran Restitusi Pajak Rp361 Triliun, DPR Desak Kemenkeu Gandeng BPK

Audit Investigatif Restitusi Pajak SDA: Kolaborasi Kemenkeu, BPKP, dan Usulan PDTT BPK

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyoroti tajam tata kelola pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang angkanya menembus Rp361 triliun pada tahun fiskal 2025. Guna mengendus potensi kebocoran penerimaan negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah proaktif dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit secara komprehensif aliran restitusi periode 2020 hingga 2025.

Langkah pengetatan dan evaluasi ini bukan tanpa alasan kuat. Menkeu Purbaya mengaku mencium adanya indikasi ketidakwajaran, khususnya pada wajib pajak yang bergerak di sektor sumber daya alam (SDA) yang kerap kali mengajukan restitusi bernilai jumbo. Ia mencontohkan anomali serius yang terjadi di industri batu bara, di mana nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direstitusi oleh negara jauh lebih besar ketimbang pendapatan yang masuk ke kas negara.

“Contoh, industri batu bara PPN-nya saya subsidi Rp25 triliun… Kalau saya bisa lebih bayar dibanding yang dia serahkan, saya rugi abis. Ini kami akan bereskan, makanya saya audit.”

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Saat ini, Kemenkeu masih bersabar menanti dokumen hasil audit dari BPKP yang dijanjikan akan segera rampung dalam dua bulan ke depan, atau diperkirakan pada kuartal II/2026. Hasil pemeriksaan krusial ini nantinya akan dibeberkan secara transparan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus upaya untuk menyumbat sumber-sumber kebocoran penerimaan negara.

Tindak Tegas Pelanggar Hukum: “Makanya kami pelajari restitusi itu. Kalau ada yang main-main nanti kami kurangin lha. Kami audit, kami masukin ke penjara, baik eksternal maupun internal.”

Dorongan Kuat Senayan: Perluas Audit Lewat BPK

Merespons gebrakan Menkeu tersebut, jajaran Komisi XI DPR RI memberikan dukungan penuh dan menyarankan agar eskalasi pengawasan kian ditingkatkan. Anggota Komisi XI, Bertu Merlas, mengusulkan sebuah langkah strategis agar Kemenkeu turut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengeksekusi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) secara paralel dengan audit BPKP.

Sebagai informasi, PDTT merupakan instrumen audit khusus yang berada di luar koridor pemeriksaan laporan keuangan reguler maupun pemeriksaan kinerja operasional. Jika BPK jadi diturunkan, manuver ini akan sangat krusial.

Pasalnya, PDTT investigatif tidak hanya sekadar menilai tingkat kepatuhan proses administrasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih tajam dari itu, audit investigatif ini dirancang secara spesifik untuk menguak lebih dalam adanya indikasi kerugian keuangan negara, hingga potensi unsur pidana yang menyelimuti derasnya aliran dana kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Exit mobile version