website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 4, 2026
in Nasional
0 0
0
Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang berujung pada penutupan Selat Hormuz oleh Iran memaksa pemerintah mengambil langkah taktis. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pasokan energi dalam negeri tetap aman dengan bermanuver mencari sumber minyak mentah (crude oil) dari negara-negara di luar kawasan konflik tersebut.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menenangkan kekhawatiran publik dengan memaparkan peta pasokan energi nasional yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa ketergantungan pasokan minyak mentah dari jazirah Arab tidaklah absolut, melainkan hanya menyumbang sekitar 20 persen hingga 25 persen dari total keseluruhan volume impor Indonesia.

Baca Juga: Status SPT Kurang atau Lebih Bayar? Wajib Pajak Dilarang Pakai Coretax Form

“Selebihnya kita ambil dari Afrika, Angola, Amerika Serikat (AS), Brasil. Jadi secara keseluruhan impor kita untuk crude itu 20%-25% dari Selat Hormuz, selebihnya tidak dari sana.”

— Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM

Perbesar Pasokan dari AS dan Kebut Pembangunan “Storage”

Untuk menambal lubang pasokan imbas kelumpuhan jalur perairan vital dunia itu, pemerintah bersiap menggenjot volume impor dari Amerika Serikat. Lebih lanjut, Bahlil merinci bahwa belanja energi dari luar negeri saat ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan bensin dengan spesifikasi RON 90, 93, 95, dan 98. Kabar baiknya, Indonesia sama sekali tidak bergantung pada impor untuk pasokan BBM jenis solar.

Baca Juga: 5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025 via Coretax, Orang Pribadi Mendominasi

Di tengah pusaran krisis harga energi global, ketahanan cadangan BBM nasional tercatat baru mampu menopang konsumsi selama 23 hari ke depan. Merespons tantangan ini, pemerintah memilih bersikap pragmatis. Alih-alih langsung mendatangkan pasokan raksasa, fokus utama yang kini dikebut adalah menyiapkan wadah atau infrastruktur penyimpanan (storage) yang memadai.

Tantangan Infrastruktur: “Kita harus bangun storage dulu untuk minimal 3 bulan. Kalau kita impor sebanyak itu sekarang, kita mau taruh di mana? Itu problem kita… dan kita harus perbaiki.”

Sumber Terkait:

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  • Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version