website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 22 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Sejumlah Kafe Dan Restoran Di Palu Disegel Akibat Menunggak Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 22, 2026
in Regional
0 0
0
Sejumlah Kafe Dan Restoran Di Palu Disegel Akibat Menunggak Pajak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengambil langkah berani dengan menyegel sejumlah tempat usaha, termasuk kafe dan rumah makan, yang kedapatan terus-menerus menunggak pajak daerah. Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan spanduk dan stiker besar di lokasi usaha sebagai peringatan bahwa objek pajak tersebut belum melunasi kewajibannya kepada negara.

Langkah ini diambil bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan edukasi mengenai tata cara pelaporan pajak daerah yang benar.

Baca Juga: Penagihan Aktif Dimulai, KPP Boyolali Bekukan 15 Rekening Karena Utang Pajak

Edukasi Lapangan bagi Pelaku Usaha yang Belum Paham Pajak

Dalam proses penertiban tersebut, petugas Bapenda menemukan fakta bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memahami mekanisme perhitungan dan pelaporan omzet usaha mereka. Oleh karena itu, Bapenda juga menggencarkan edukasi langsung di lapangan agar para pengusaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami memberikan edukasi langsung agar pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan secara benar. Sanksi tegas tetap diberikan bagi wajib pajak yang tidak patuh secara bertahap.”

— Bapenda Kota Palu

Sanksi Bertahap dan Larangan Mencabut Segel Peringatan

Bapenda Kota Palu menerapkan sanksi secara bertahap bagi wajib pajak yang lalai, mulai dari peringatan lisan hingga pemasangan spanduk peringatan di area publik. Perlu ditegaskan bahwa pelaku usaha dilarang keras mencabut stiker atau spanduk peringatan tersebut secara mandiri. Hak pencabutan segel hanya dimiliki oleh petugas Bapenda setelah wajib pajak menuntaskan seluruh kewajibannya.

Baca Juga: Sengketa PPN Pertamina Power, Hakim Tolak Banding Pajak

Tindakan tegas ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Palu.

Baca Juga: Syarat Dapat Diskon PBB 75% di Jakarta bagi Keluarga Veteran

Sumber Terkait:

  • Portal Resmi Pemerintah Kota Palu
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version