PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengambil langkah berani dengan menyegel sejumlah tempat usaha, termasuk kafe dan rumah makan, yang kedapatan terus-menerus menunggak pajak daerah. Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan spanduk dan stiker besar di lokasi usaha sebagai peringatan bahwa objek pajak tersebut belum melunasi kewajibannya kepada negara.
Langkah ini diambil bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan edukasi mengenai tata cara pelaporan pajak daerah yang benar.
Edukasi Lapangan bagi Pelaku Usaha yang Belum Paham Pajak
Dalam proses penertiban tersebut, petugas Bapenda menemukan fakta bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memahami mekanisme perhitungan dan pelaporan omzet usaha mereka. Oleh karena itu, Bapenda juga menggencarkan edukasi langsung di lapangan agar para pengusaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memberikan edukasi langsung agar pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan secara benar. Sanksi tegas tetap diberikan bagi wajib pajak yang tidak patuh secara bertahap.”
— Bapenda Kota Palu
Sanksi Bertahap dan Larangan Mencabut Segel Peringatan
Bapenda Kota Palu menerapkan sanksi secara bertahap bagi wajib pajak yang lalai, mulai dari peringatan lisan hingga pemasangan spanduk peringatan di area publik. Perlu ditegaskan bahwa pelaku usaha dilarang keras mencabut stiker atau spanduk peringatan tersebut secara mandiri. Hak pencabutan segel hanya dimiliki oleh petugas Bapenda setelah wajib pajak menuntaskan seluruh kewajibannya.
Tindakan tegas ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Palu.
Sumber Terkait:














