BIMA – Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memperketat pengawasan fiskal daerah dengan mengadopsi teknologi digital secara masif. Guna menekan potensi kebocoran penerimaan pajak dan memastikan perekaman transaksi komersial secara transparan, Pemkot Bima memasang 21 unit perangkat perekam transaksi elektronik (tapping box) di berbagai restoran, rumah makan, kafe, dan hotel.
Penerapan teknologi ini ditujukan untuk mengawal kepatuhan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Melalui integrasi perangkat ini, seluruh data transaksi konsumen langsung terhubung secara otomatis ke sistem pusat data BPKAD Kota Bima guna menggaransi akurasi serta akuntabilitas penyetoran pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, Siswadi, menegaskan bahwa modernisasi sistem pengawasan transaksi ini merupakan strategi krusial untuk mengamankan hak penerimaan daerah.
“Pemasangan tapping box bertujuan memastikan seluruh transaksi objek PBJT tercatat secara elektronik dan terhubung langsung dengan sistem pemkot, sehingga pelaporan dan penyetoran pajak dilakukan lebih akurat, transparan, dan akuntabel.”
— Siswadi, Kepala BPKAD Kota Bima
Pengawasan Real-Time dan Kemitraan Perbankan Daerah
Pelaksanaan program digitalisasi pengawasan pajak ini terwujud berkat kolaborasi BPKAD Kota Bima dengan Bank NTB Syariah Cabang Bima yang menyediakan total kuota 28 unit tapping box. Dari alokasi tersebut, sebanyak 21 unit telah aktif beroperasi, mencakup 15 pelaku usaha sektor kuliner serta 6 entitas perhotelan yang terpantau secara *real-time* via *dashboard* aplikasi.
Pengawasan Non-Intrusif: Penggunaan sistem perekam digital memungkinkan otoritas memantau arus transaksi komersial secara presisi tanpa mengganggu kelancaran kegiatan operasional harian wajib pajak.
Pascapemasangan unit, BPKAD Kota Bima akan mengintensifkan sosialisasi, pendampingan, serta pemantauan berkala bagi para pelaku usaha. Pemkot turut mengimbau pemilik restoran dan hotel lainnya untuk mengajukan pemasangan *tapping box* secara sukarela guna mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembiayaan pembangunan infrastruktur publik.
