Bapenda Medan Himpun Tunggakan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar

MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sumatera Utara, mengintensifkan langkah penegakan hukum dan pengawasan fiskal dengan berhasil mengamankan penerimaan tunggakan pajak daerah sebesar Rp1,40 miliar sepanjang Juli 2026. Dana pencairan tunggakan tersebut berhasil dihimpun dari 29 wajib pajak, dengan dominasi pembayaran bersumber dari ketetapan pajak restoran.

Langkah agresif ini dilakukan guna menekan potensi kebocoran penerimaan daerah sekaligus mengoptimalkan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekretaris Bapenda Kota Medan, Ali Fitri Harahap, menyatakan bahwa capaian positif pada awal semester kedua tahun ini menjadi lecutan motivasi bagi jajarannya untuk terus menyisir potensi pajak yang belum tergarap.

Hasil dari penagihan aktif ini akan terus ditingkatkan seiring dengan tingginya kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut.

“Keberhasilan yang telah dicapai ini hendaknya menjadi penyemangat bagi seluruh tim untuk terus menggali potensi pajak daerah dan menagih tunggakan pajak.”

Ali Fitri Harahap, Sekretaris Bapenda Kota Medan

Sinergi Lintas Instansi dan Evaluasi Penagihan Aktif

Keberhasilan pencairan tunggakan bernilai miliaran rupiah ini tak lepas dari pembentukan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah yang melibatkan kolaborasi lintas institusi. Tim gabungan tersebut memperkuat peranan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri, Polrestabes Medan, dan Kodim, serta berkoordinasi dengan DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Satpol PP, hingga jajaran teknis Bapenda.

Kolaborasi Lintas Institusi: Penagihan tunggakan pajak melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, hingga Satpol PP untuk menjamin efektivitas dan kepatuhan wajib pajak.

Melalui konsistensi penagihan dan penguatan sinergi antarlembaga, Bapenda Kota Medan optimistis dapat memacu tingkat kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan. Hasil evaluasi penagihan di awal semester II/2026 ini akan dijadikan landasan operasional untuk menyusun strategi pencairan tunggakan pajak bernilai lebih besar pada periode berikutnya.

Exit mobile version