website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 22 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Sanksi BBM Subsidi Dongkrak Setoran Pajak Kendaraan NTT

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 7, 2026
in Regional
0 0
0
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG – Kebijakan tegas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) membatasi akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor membuahkan hasil signifikan. Langkah penertiban yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No. 13/2025 tersebut sukses memacu kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Lonjakan penerimaan pajak daerah terlihat jelas dari grafik realisasi setoran bulanan. Pada Juni 2026, penerimaan pajak kendaraan terhimpun sebesar Rp34,969 miliar, lalu melesat naik menjadi Rp40,643 miliar pada Juli 2026. Peningkatan tajam ini merupakan dampak langsung dari pengetatan aturan pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah NTT.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT, Johny E. Ataupah, menegaskan bahwa edukasi dan sosialisasi mengenai Pergub NTT 13/2025 terus diperkuat. Kebijakan ini dihadirkan bukan untuk menyulitkan warga, melainkan sebagai instrumen untuk membangun ketahanan fiskal daerah serta menjamin keadilan dalam penyaluran subsidi energi.

“Lonjakan penerimaan dari pajak kendaraan ini adalah efek positif dari gencarnya penertiban penggunaan BBM bersubsidi di wilayah NTT pada Juni lalu.”

— Johny E. Ataupah, Kepala BPAD NTT

Ketentuan Pergub NTT 13/2025 dan Tepat Sasaran Subsidi Energy

Secara kumulatif, total penerimaan pajak kendaraan di Provinsi NTT sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah menembus Rp217,966 miliar. Capaian tersebut disokong oleh realisasi PKB senilai Rp135,861 miliar serta kontribusi BBNKB sebesar Rp82,044 miliar.

Ketentuan Utama Pergub: Kendaraan yang menunggak PKB dilarang membeli BBM bersubsidi, dan kendaraan berpelat luar daerah wajib melakukan mutasi menjadi pelat NTT untuk mengakses BBM subsidi.

Baca Juga: Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menekankan bahwa penerapan aturan ini krusial untuk memastikan alokasi kuota BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan terdaftar patuh membayar pajak. Pemprov NTT optimistis optimalisasi penerimaan pajak kendaraan ini akan dikembalikan secara penuh untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan publik di NTT.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Recent News

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version