Pemkot Bekasi Obral Diskon Pajak PBB Hingga 81% Sambut HUT RI

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi meluncurkan paket insentif pemutihan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya. Program stimulasi fiskal ini digelar secara khusus dalam rangka menyambut Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan kas daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, menegaskan bahwa kebijakan pengampunan sanksi dan pemangkasan tarif pajak ini menjadi momentum strategis bagi warga Bekasi untuk melunasi kewajiban perpajakan yang tertunda dengan skema biaya yang jauh lebih terjangkau.

Fasilitas diskon PBB diberikan secara terukur berdasarkan klasifikasi buku dan tahun pajak. Untuk penetapan PBB tahun pajak 2026, Pemkot Bekasi memberikan potongan bertingkat, yaitu 17 persen untuk Buku I, 8 persen untuk Buku II, 5 persen untuk Buku III, 3 persen untuk Buku IV, serta 2 persen untuk Buku V. Sementara itu, bagi punggakan PBB tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, Pemkot Bekasi mengucurkan diskon fantastis mencapai 81 persen, dengan syarat wajib pajak telah menyelesaikan pelunasan PBB periode 2021 hingga 2026.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum istimewa ini yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 9 September 2026 untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan jauh lebih ringan.”

Muhammad Solikhin, Kepala Bapenda Kota Bekasi

Pemutihan Denda PBJT dan Akselerasi Pembangunan Daerah

Tidak hanya potongan pokok PBB, Bapenda Kota Bekasi juga menghapuskan seluruh sanksi administratif berupa denda keterlambatan atas berbagai jenis pajak daerah. Kebijakan pemutihan denda ini mencakup Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi sektor restoran, hotel, tempat parkir, dan penyelenggaraan hiburan untuk masa pajak Juni 2026 dan masa-masa sebelumnya.

Insentif Kemerdekaan: Program pemutihan sanksi dan potongan PBB hingga 81% berlaku terbatas sejak 1 Agustus hingga 9 September 2026 untuk mendukung pemulihan ekonomi warga.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat tidak melewatkan tenggat waktu program istimewa ini. Seluruh penerimaan hasil pemungutan pajak daerah tersebut dipastikan akan dialokasikan kembali secara optimal untuk membiayai program prioritas pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan, serta perbaikan layanan kesehatan bagi seluruh warga Kota Bekasi.

Exit mobile version