JAKARTA – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mendorong Ditjen Pajak (DJP) untuk secara berkala memperbarui pedoman serta petunjuk teknis PPh marketplace demi memberikan kepastian hukum bagi platform lokapasar maupun pedagang daring (seller), Sabtu (1/8/2026).
Ketua Umum idEA Budi Primawan menegaskan bahwa pembaruan informasi mengenai substansi perpajakan secara konsisten sangat krusial bagi seluruh pelaku industri e-commerce agar memiliki kesamaan pemahaman atas kebijakan pajak yang resmi berlaku mulai hari ini.
“Kami berharap pedoman, FAQ, dan petunjuk teknis dari DJP dapat terus dilengkapi agar pelaksanaannya konsisten dan memberikan kepastian bagi platform maupun seller,” kata Ketua Umum idEA Budi Primawan.
Kanal Komunikasi Platform dan Pembagian Peran Edukasi
Budi menyampaikan bahwa penyedia *marketplace* sebenarnya telah menyiapkan berbagai saluran komunikasi khusus untuk menjangkau para pedagang. Informasi pemungutan pajak disosialisasikan secara bertahap melalui fitur *Seller Center*, pos el (email), serta pemberitahuan notifikasi pada aplikasi.
Menurut Budi, DJP memegang tanggung jawab utama dalam mengedukasi para *seller* terkait aspek substansi dan penjelasan aturan dalam PMK 37/2025. Sementara itu, idEA bersama pengelola platform berperan sebagai perpanjangan tangan untuk mendistribusikan informasi teknis tersebut kepada para pelaku usaha.
Oleh karena itu, apabila terdapat pembaruan atau penjelasan terbaru mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22, DJP diharapkan langsung memperbaruinya pada kanal resmi seperti dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) dan materi sosialisasi.
“Kami terus berkoordinasi dengan DJP untuk menyelaraskan pemahaman atas ketentuan dan aspek teknis implementasinya,” ujar Budi.
4 Marketplace Terunjuk dan Ketentuan Tarif PPh Pasal 22
Sebagai informasi, DJP telah menunjuk empat penyedia platform *marketplace* utama—yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pihak lain yang bertugas memungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto atau omzet *seller*.
Sesuai dengan ketentuan PMK 37/2025, keempat penyedia platform tersebut diwajibkan memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri sebesar 0,5% dari total omzet yang diterima terhitung mulai 1 Agustus 2026.
