website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 31 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Restrukturisasi BUMN Danantara Tanpa Insentif Pajak, Kemenkeu Andalkan Skema Nilai Buku

Johannes Albert by Johannes Albert
December 19, 2025
in Nasional
0 0
0
Restrukturisasi BUMN Danantara Tanpa Insentif Pajak, Kemenkeu Andalkan Skema Nilai Buku
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memberikan insentif pajak khusus untuk mendukung proses restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) yang dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pemerintah menilai, mekanisme perpajakan yang berlaku saat ini sudah memadai untuk menopang aksi korporasi tersebut.


“Restrukturisasi BUMN oleh Danantara bisa memanfaatkan fasilitas penggunaan nilai buku yang sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan.”

— Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu

Febrio menjelaskan, fasilitas tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.010/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 56/PMK.010/2021. Melalui ketentuan ini, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku dalam pengalihan harta pada kegiatan penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Tiga Tantangan Utama Ekonomi Indonesia

Nilai Buku Redam Beban Pajak Saat Aksi Korporasi

Selama ini, aksi restrukturisasi perusahaan kerap menghadapi hambatan akibat potensi timbulnya capital gains dan beban Pajak Penghasilan (PPh) apabila pengalihan harta dilakukan menggunakan nilai pasar. Kondisi tersebut berisiko meningkatkan beban pajak secara signifikan dalam satu waktu.

Dengan skema nilai buku sebagaimana diatur dalam PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021, korporasi dapat mengalihkan aset tanpa memunculkan kewajiban pajak secara langsung pada saat restrukturisasi dilakukan.


“Ini bukan insentif pajak. Pajaknya tetap dibayar sesuai capital gains, tetapi pembayarannya kami atur agar tersebar mengikuti depresiasi aset ke depan.”

— Febrio Kacaribu

Tidak Ada Perlakuan Khusus bagi Holding Danantara

Pemerintah juga menegaskan tidak akan memberikan perlakuan pajak khusus bagi BUMN yang tergabung dalam holding BPI Danantara. Seluruh entitas dalam holding tersebut tetap diperlakukan sebagai badan usaha dengan fungsi komersial.

Baca Juga: DJBC Uji Coba TPB Self Service Report Mobile lewat CEISA 4.0

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pendekatan komersial menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menilai aksi korporasi Danantara, termasuk dari sisi perpajakan.

Menurutnya, insentif pajak tidak menjadi instrumen utama dalam mendorong restrukturisasi, mengingat tujuan holding Danantara adalah menciptakan nilai tambah yang lebih besar secara bisnis.


“Soal insentif pajak untuk aksi korporasi Danantara, kemungkinan besar tidak kami berikan. Kami melihatnya dari sisi komersial dan kondisi bisnisnya.”

— Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026

Recent News

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version