website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 31 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 31, 2026
in Internasional
0 0
0
Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kebijakan pajak atas kekayaan luar negeri di China mulai memengaruhi cara pemilik aset mengatur portofolio lintas negara. Sejak Juli 2026, pendapatan dan keuntungan dari offshore trust milik penduduk wajib pajak China dikenai pajak sebesar 20%, sehingga struktur kekayaan yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri harus kembali dievaluasi.

Perubahan tersebut ikut meningkatkan perhatian terhadap yurisdiksi dengan sistem pelaporan keuangan yang berbeda, termasuk Amerika Serikat (AS). Posisi AS yang tidak berpartisipasi dalam Common Reporting Standard (CRS) seperti Singapura dan Hong Kong menjadi salah satu faktor yang membuat negara tersebut dipertimbangkan dalam pengelolaan aset internasional.

Namun, memindahkan tempat penyimpanan dana tidak menghapus kewajiban pajak di China. Penduduk wajib pajak tetap memiliki kewajiban melaporkan penghasilan globalnya kepada otoritas Beijing sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak 20% Memicu Evaluasi Struktur Kekayaan

Kebijakan yang diumumkan pada Juli 2026 mengenakan pajak 20% terhadap pendapatan dan keuntungan yang berasal dari offshore trust milik penduduk wajib pajak China. Penerapannya juga dikaitkan dengan peningkatan pengawasan terhadap aset yang selama ini ditempatkan di luar negeri.

Konsekuensinya, pemilik kekayaan perlu menghitung kembali potensi kewajiban pajak sekaligus memeriksa struktur kepemilikan aset mereka. Langkah yang dapat muncul dalam proses evaluasi antara lain pembubaran struktur trust, pelepasan saham perusahaan terbuka, hingga penggunaan pembiayaan untuk memenuhi tagihan pajak bernilai besar.

Situasi tersebut memperlihatkan bahwa perubahan kebijakan pajak domestik dapat berdampak jauh melampaui batas negara. Struktur investasi, lokasi rekening, serta metode kepemilikan aset dapat ikut berubah ketika pemerintah memperketat pengenaan pajak terhadap penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.

Baca Juga:
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Perbedaan CRS Membuat AS Menjadi Perhatian

Salah satu perbedaan penting antara AS dengan sejumlah pusat keuangan Asia terletak pada mekanisme pertukaran informasi rekening. CRS merupakan kerangka pertukaran otomatis informasi keuangan yang dikembangkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan telah digunakan oleh lebih dari 100 yurisdiksi.

Melalui kerangka tersebut, informasi tertentu mengenai rekening keuangan dapat dipertukarkan antarotoritas pajak. Singapura dan Hong Kong termasuk yurisdiksi yang menjalankan mekanisme pelaporan terkait rekening yang terhubung dengan penduduk wajib pajak China sesuai ketentuan yang berlaku.

AS berada dalam posisi berbeda karena tidak mengikuti CRS dengan mekanisme yang sama. Perbedaan itu membuat alur pertukaran informasi dari lembaga keuangan AS kepada pemerintah China tidak identik dengan mekanisme yang berlaku di negara peserta CRS.

Meski demikian, AS memiliki sistem pelaporan tersendiri melalui Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Ketentuan FATCA pada dasarnya mewajibkan lembaga keuangan asing melaporkan rekening tertentu yang dimiliki nasabah AS. Sistem tersebut tidak sama dengan pertukaran otomatis berdasarkan CRS antara yurisdiksi peserta.

Pindah Rekening Tidak Menghapus Pajak China

Perbedaan sistem pelaporan tidak berarti pemilik aset dapat menghilangkan kewajiban perpajakannya hanya dengan memindahkan dana. Aturan China tetap menempatkan status penduduk wajib pajak dan penghasilan global sebagai unsur penting dalam menentukan kewajiban pajak.

Penduduk wajib pajak China diwajibkan melaporkan sendiri penghasilan mereka yang berasal dari berbagai negara. Karena itu, lokasi bank atau yurisdiksi tempat aset disimpan tidak dengan sendirinya menentukan apakah penghasilan tersebut terbebas dari pajak China.

Risiko juga tetap ada terhadap aset yang sebelumnya tersimpan di Singapura atau Hong Kong. Informasi mengenai rekening tersebut dapat saja telah masuk dalam mekanisme pertukaran CRS sebelum dana dipindahkan ke yurisdiksi lain.

Selain itu, pemindahan dana meninggalkan jejak transaksi. Catatan tersebut dapat menjadi salah satu informasi yang digunakan otoritas untuk menelusuri asal dan perpindahan aset. Dengan demikian, perubahan rekening setelah penghasilan diperoleh tidak serta-merta menghapus kewajiban yang telah timbul sebelumnya.

Hal tersebut menjadi penting bagi pemilik rekening luar negeri yang belum dilaporkan. Menyembunyikan rekening, memperoleh penghasilan di luar negeri, kemudian tidak memasukkannya dalam pelaporan domestik tetap dapat menimbulkan persoalan kepatuhan pajak.

Modal dari Daratan China Lebih Sulit Dipindahkan

Tantangan lain berasal dari pembatasan pergerakan modal. Dana yang sejak awal sudah berada di rekening luar negeri relatif lebih mudah dialihkan dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain dibandingkan kekayaan yang masih tersimpan di daratan China.

Kesempatan memindahkan uang dalam jumlah besar dari dalam negeri juga semakin terbatas. Kondisi tersebut membuat perubahan strategi pengelolaan kekayaan internasional tidak semata-mata bergantung pada pilihan negara tujuan, tetapi juga pada posisi aset ketika kebijakan baru mulai diterapkan.

Dalam kondisi tersebut, industri pengelolaan kekayaan luar negeri berpotensi lebih banyak berhadapan dengan nasabah yang sebelumnya memang telah memiliki dana di luar China. Sementara itu, pemilik modal yang dananya masih berada di dalam negeri menghadapi hambatan lebih besar untuk mengalihkannya ke rekening offshore.

Pada akhirnya, perbedaan sistem pertukaran informasi antara AS dan negara peserta CRS hanya menjadi salah satu faktor dalam pengelolaan aset lintas batas. Kewajiban pajak tetap harus dilihat berdasarkan status wajib pajak, sumber dan waktu diperolehnya penghasilan, ketentuan pelaporan penghasilan global, serta rekam transaksi yang telah terjadi.

Baca Juga:
New Forest Berpeluang Terapkan Pajak Wisata untuk Akomodasi

Sumber: bsinew.id

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026

Recent News

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version