JAKARTA – Kebijakan pajak atas kekayaan luar negeri di China mulai memengaruhi cara pemilik aset mengatur portofolio lintas negara. Sejak Juli 2026, pendapatan dan keuntungan dari offshore trust milik penduduk wajib pajak China dikenai pajak sebesar 20%, sehingga struktur kekayaan yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri harus kembali dievaluasi.
Perubahan tersebut ikut meningkatkan perhatian terhadap yurisdiksi dengan sistem pelaporan keuangan yang berbeda, termasuk Amerika Serikat (AS). Posisi AS yang tidak berpartisipasi dalam Common Reporting Standard (CRS) seperti Singapura dan Hong Kong menjadi salah satu faktor yang membuat negara tersebut dipertimbangkan dalam pengelolaan aset internasional.
Namun, memindahkan tempat penyimpanan dana tidak menghapus kewajiban pajak di China. Penduduk wajib pajak tetap memiliki kewajiban melaporkan penghasilan globalnya kepada otoritas Beijing sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak 20% Memicu Evaluasi Struktur Kekayaan
Kebijakan yang diumumkan pada Juli 2026 mengenakan pajak 20% terhadap pendapatan dan keuntungan yang berasal dari offshore trust milik penduduk wajib pajak China. Penerapannya juga dikaitkan dengan peningkatan pengawasan terhadap aset yang selama ini ditempatkan di luar negeri.
Konsekuensinya, pemilik kekayaan perlu menghitung kembali potensi kewajiban pajak sekaligus memeriksa struktur kepemilikan aset mereka. Langkah yang dapat muncul dalam proses evaluasi antara lain pembubaran struktur trust, pelepasan saham perusahaan terbuka, hingga penggunaan pembiayaan untuk memenuhi tagihan pajak bernilai besar.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa perubahan kebijakan pajak domestik dapat berdampak jauh melampaui batas negara. Struktur investasi, lokasi rekening, serta metode kepemilikan aset dapat ikut berubah ketika pemerintah memperketat pengenaan pajak terhadap penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
Perbedaan CRS Membuat AS Menjadi Perhatian
Salah satu perbedaan penting antara AS dengan sejumlah pusat keuangan Asia terletak pada mekanisme pertukaran informasi rekening. CRS merupakan kerangka pertukaran otomatis informasi keuangan yang dikembangkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan telah digunakan oleh lebih dari 100 yurisdiksi.
Melalui kerangka tersebut, informasi tertentu mengenai rekening keuangan dapat dipertukarkan antarotoritas pajak. Singapura dan Hong Kong termasuk yurisdiksi yang menjalankan mekanisme pelaporan terkait rekening yang terhubung dengan penduduk wajib pajak China sesuai ketentuan yang berlaku.
AS berada dalam posisi berbeda karena tidak mengikuti CRS dengan mekanisme yang sama. Perbedaan itu membuat alur pertukaran informasi dari lembaga keuangan AS kepada pemerintah China tidak identik dengan mekanisme yang berlaku di negara peserta CRS.
Meski demikian, AS memiliki sistem pelaporan tersendiri melalui Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Ketentuan FATCA pada dasarnya mewajibkan lembaga keuangan asing melaporkan rekening tertentu yang dimiliki nasabah AS. Sistem tersebut tidak sama dengan pertukaran otomatis berdasarkan CRS antara yurisdiksi peserta.
Pindah Rekening Tidak Menghapus Pajak China
Perbedaan sistem pelaporan tidak berarti pemilik aset dapat menghilangkan kewajiban perpajakannya hanya dengan memindahkan dana. Aturan China tetap menempatkan status penduduk wajib pajak dan penghasilan global sebagai unsur penting dalam menentukan kewajiban pajak.
Penduduk wajib pajak China diwajibkan melaporkan sendiri penghasilan mereka yang berasal dari berbagai negara. Karena itu, lokasi bank atau yurisdiksi tempat aset disimpan tidak dengan sendirinya menentukan apakah penghasilan tersebut terbebas dari pajak China.
Risiko juga tetap ada terhadap aset yang sebelumnya tersimpan di Singapura atau Hong Kong. Informasi mengenai rekening tersebut dapat saja telah masuk dalam mekanisme pertukaran CRS sebelum dana dipindahkan ke yurisdiksi lain.
Selain itu, pemindahan dana meninggalkan jejak transaksi. Catatan tersebut dapat menjadi salah satu informasi yang digunakan otoritas untuk menelusuri asal dan perpindahan aset. Dengan demikian, perubahan rekening setelah penghasilan diperoleh tidak serta-merta menghapus kewajiban yang telah timbul sebelumnya.
Hal tersebut menjadi penting bagi pemilik rekening luar negeri yang belum dilaporkan. Menyembunyikan rekening, memperoleh penghasilan di luar negeri, kemudian tidak memasukkannya dalam pelaporan domestik tetap dapat menimbulkan persoalan kepatuhan pajak.
Modal dari Daratan China Lebih Sulit Dipindahkan
Tantangan lain berasal dari pembatasan pergerakan modal. Dana yang sejak awal sudah berada di rekening luar negeri relatif lebih mudah dialihkan dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain dibandingkan kekayaan yang masih tersimpan di daratan China.
Kesempatan memindahkan uang dalam jumlah besar dari dalam negeri juga semakin terbatas. Kondisi tersebut membuat perubahan strategi pengelolaan kekayaan internasional tidak semata-mata bergantung pada pilihan negara tujuan, tetapi juga pada posisi aset ketika kebijakan baru mulai diterapkan.
Dalam kondisi tersebut, industri pengelolaan kekayaan luar negeri berpotensi lebih banyak berhadapan dengan nasabah yang sebelumnya memang telah memiliki dana di luar China. Sementara itu, pemilik modal yang dananya masih berada di dalam negeri menghadapi hambatan lebih besar untuk mengalihkannya ke rekening offshore.
Pada akhirnya, perbedaan sistem pertukaran informasi antara AS dan negara peserta CRS hanya menjadi salah satu faktor dalam pengelolaan aset lintas batas. Kewajiban pajak tetap harus dilihat berdasarkan status wajib pajak, sumber dan waktu diperolehnya penghasilan, ketentuan pelaporan penghasilan global, serta rekam transaksi yang telah terjadi.
Sumber: bsinew.id













