Restrukturisasi BUMN Danantara Tanpa Insentif Pajak, Kemenkeu Andalkan Skema Nilai Buku

JAKARTA – Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memberikan insentif pajak khusus untuk mendukung proses restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) yang dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pemerintah menilai, mekanisme perpajakan yang berlaku saat ini sudah memadai untuk menopang aksi korporasi tersebut.


“Restrukturisasi BUMN oleh Danantara bisa memanfaatkan fasilitas penggunaan nilai buku yang sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan.”

— Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu

Febrio menjelaskan, fasilitas tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.010/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 56/PMK.010/2021. Melalui ketentuan ini, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku dalam pengalihan harta pada kegiatan penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha.

Nilai Buku Redam Beban Pajak Saat Aksi Korporasi

Selama ini, aksi restrukturisasi perusahaan kerap menghadapi hambatan akibat potensi timbulnya capital gains dan beban Pajak Penghasilan (PPh) apabila pengalihan harta dilakukan menggunakan nilai pasar. Kondisi tersebut berisiko meningkatkan beban pajak secara signifikan dalam satu waktu.

Dengan skema nilai buku sebagaimana diatur dalam PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021, korporasi dapat mengalihkan aset tanpa memunculkan kewajiban pajak secara langsung pada saat restrukturisasi dilakukan.


“Ini bukan insentif pajak. Pajaknya tetap dibayar sesuai capital gains, tetapi pembayarannya kami atur agar tersebar mengikuti depresiasi aset ke depan.”

— Febrio Kacaribu

Tidak Ada Perlakuan Khusus bagi Holding Danantara

Pemerintah juga menegaskan tidak akan memberikan perlakuan pajak khusus bagi BUMN yang tergabung dalam holding BPI Danantara. Seluruh entitas dalam holding tersebut tetap diperlakukan sebagai badan usaha dengan fungsi komersial.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pendekatan komersial menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menilai aksi korporasi Danantara, termasuk dari sisi perpajakan.

Menurutnya, insentif pajak tidak menjadi instrumen utama dalam mendorong restrukturisasi, mengingat tujuan holding Danantara adalah menciptakan nilai tambah yang lebih besar secara bisnis.


“Soal insentif pajak untuk aksi korporasi Danantara, kemungkinan besar tidak kami berikan. Kami melihatnya dari sisi komersial dan kondisi bisnisnya.”

— Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa


Exit mobile version