JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa lonjakan restitusi pajak yang terjadi sepanjang 2025 bukan semata-mata karena peningkatan permohonan wajib pajak, melainkan akibat adanya penangguhan pencairan restitusi selama dua tahun sebelumnya.
“Restitusi tahun ini adalah restitusi dari dua tahun sebelumnya yang ditangguhkan. Jadi semuanya ditaruh di tahun ini. Tahun depan mestinya lebih kecil,” ujar Purbaya, Jumat (28/11/2025).
Purbaya menekankan bahwa kebijakan pencairan tertunda tersebut menyebabkan postur penerimaan pajak pada Januari–Oktober 2025 terlihat tertekan, meskipun secara fundamental kondisi fiskal tetap terjaga.
Baca Juga: Fitur Unduh BPE di Menu SPT Coretax Menghilang, Ini Mekanisme Barunya
Restitusi Tembus Rp340,52 Triliun, Tumbuh 36,4%
Data Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan restitusi yang telah dicairkan sepanjang Januari hingga Oktober 2025 mencapai Rp340,52 triliun, melonjak 36,4% dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka tersebut terdiri dari:
- Restitusi PPh Badan: Rp93,8 triliun (tumbuh 80%)
- Restitusi PPN: Rp238,86 triliun (tumbuh 23,9%)
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa DJP telah menerbitkan sekitar Rp250 triliun restitusi untuk tahun pajak 2023–2024, yang diperoleh melalui proses pemeriksaan.
Baca Juga: Cara Download NPWP Elektronik: Wajib Aktivasi Coretax
DJP & DJSEF Kolaborasi Atur Pola Restitusi agar Lebih Tertib
Untuk mencegah ketimpangan pencairan restitusi di masa depan, pemerintah akan mengatur pola restitusi secara lebih terencana melalui kolaborasi antara DJP dan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Kebijakan baru ini diharapkan menciptakan ritme pencairan yang lebih berimbang setiap tahunnya.
“Pelibatan DJSEF diharapkan membuat pola pencairan restitusi lebih tertib dan tidak menumpuk,” jelas Purbaya.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Pemda Menumpuk Rp100 Triliun, Pemerintah Siapkan Sistem Baru
Hak Wajib Pajak Tetap Dijamin
Pemerintah menegaskan bahwa wajib pajak tetap berhak mengajukan restitusi apabila pembayaran pajaknya lebih besar daripada pajak yang terutang. Pelaksanaan restitusi juga mengikuti ketentuan dalam Pasal 17B UU KUP.
Dalam aturan tersebut diatur bahwa DJP wajib menyelesaikan pemeriksaan restitusi paling lama 12 bulan sejak permohonan lengkap diterima. Jika DJP tidak menerbitkan keputusan dalam periode tersebut, restitusi otomatis dianggap dikabulkan dan DJP harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam waktu satu bulan.
Kebijakan ini menjadi jaminan bahwa hak wajib pajak tetap terlindungi meskipun ada penyesuaian administratif atau kebijakan fiskal tertentu.
