ACCRA – Kabar gembira menyapa para pelaku usaha di Ghana pada awal tahun ini. Pemerintah setempat secara resmi memberlakukan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) terbaru yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Beleid anyar ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam meringankan beban administrasi bagi pelaku usaha kecil.
Salah satu poin paling krusial dalam regulasi tersebut adalah kenaikan ambang batas omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pemerintah menaikkan batas omzet (threshold) dari sebelumnya GHS200.000 (sekitar Rp297 juta) menjadi GHS750.000 atau setara Rp1,11 miliar.
Langkah strategis ini diambil guna mengurangi beban kepatuhan pajak yang selama ini membelenggu pengusaha berskala kecil, sekaligus memberikan ruang napas agar mereka dapat berkembang lebih pesat.
Namun, perlu dicatat bahwa pelonggaran ambang batas ini memiliki kriteria khusus. Plt. Kepala Departemen Strategi dan Penelitian Otoritas Pajak Ghana, Dominic Naab, menegaskan bahwa kenaikan threshold tersebut hanya berlaku untuk transaksi barang, bukan jasa.
“Ambang batas GHS750.000 hanya berlaku untuk transaksi barang. Pada transaksi jasa, tidak ada ambang batas. Jadi, jika Anda menyediakan jasa, ambang batas tersebut tidak berlaku.”
— Dominic Naab, Plt. Kepala Departemen Strategi & Penelitian Otoritas Pajak
Dominic menambahkan, bagi pengusaha yang omzet usahanya telah menembus angka GHS750.000, mereka diwajibkan untuk mendaftarkan diri agar ditetapkan sebagai pemungut PPN. Otoritas pajak berjanji akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan baru ini.
Selain itu, terdapat masa transisi yang harus diperhatikan. Bagi pengusaha yang omzet tahunannya berada di bawah ambang batas baru, kewajiban memungut PPN tidak serta-merta gugur. Mereka tetap harus memungut pajak sampai status PKP mereka dicabut secara resmi oleh otoritas.
Baca Juga: Awas Terhambat! Dirjen Pajak Ungkap Konsekuensi Jika Wajib Pajak Tak Kunjung Aktivasi Coretax
“Jika otoritas belum mencabut pendaftaran Anda dari sistem, maka Anda masih terdaftar sebagai wajib pajak PPN,” tegas Dominic mengingatkan para pengusaha agar tidak gegabah menghentikan pemungutan pajak sebelum ada konfirmasi administratif.
Modernisasi dan Penurunan Tarif
Pemerintah Ghana tidak main-main dalam agenda reformasi perpajakannya. Pengesahan UU PPN ini dinilai sebagai langkah konkret untuk memodernisasi sistem perpajakan negara tersebut, sekaligus menyelaraskannya dengan praktik terbaik internasional (best practices).
Melalui reformasi ini, pemerintah membidik empat sasaran utama: meningkatkan mobilisasi pendapatan negara, menyederhanakan prosedur kepatuhan yang berbelit, meningkatkan efisiensi administrasi, serta menciptakan iklim perpajakan yang lebih berkeadilan.
Tarif Lebih Rendah: Kabar baik lainnya, UU ini juga memangkas tarif efektif PPN dari 21,9% menjadi 20%.
Penurunan tarif ini diharapkan dapat menstimulasi aktivitas ekonomi sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi global.
