website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 12 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 12, 2026
in Nasional
0 0
0
Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Masa relaksasi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 resmi berakhir pada 31 Mei 2026. Hingga batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerima 13,59 juta SPT Tahunan PPh.

Jumlah tersebut terdiri atas 12,46 juta SPT orang pribadi dan 1,12 juta SPT badan. Data ini menunjukkan pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 tetap didominasi oleh wajib pajak orang pribadi, sementara pelaporan dari wajib pajak badan juga telah menembus lebih dari satu juta SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa jumlah pelaporan tersebut merupakan akumulasi sampai dengan akhir masa relaksasi pada 31 Mei 2026.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 31 Mei 2026 tercatat 13,59 juta SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Senin (1/6/2026).

SPT Orang Pribadi Capai 12,46 Juta

Inge memaparkan, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 mencakup wajib pajak yang menggunakan tahun buku Januari sampai dengan Desember. Dari kelompok orang pribadi, DJP menerima SPT dari 10,96 juta wajib pajak orang pribadi karyawan.

Selain itu, terdapat 1,50 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2025.

Dengan demikian, total SPT orang pribadi yang diterima DJP mencapai 12,46 juta SPT. Jumlah ini menjadi komponen terbesar dari keseluruhan pelaporan SPT Tahunan PPh yang masuk hingga 31 Mei 2026.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai Pemda yang Melampaui Batas

SPT Badan Tercatat 1,12 Juta

Untuk wajib pajak badan, DJP mencatat jumlah pelaporan mencapai 1,12 juta SPT. Rinciannya, sebanyak 1,07 juta wajib pajak badan menyampaikan SPT dengan menggunakan mata uang rupiah.

Sementara itu, terdapat 1.724 wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).

DJP juga menerima SPT Tahunan dari 287 wajib pajak migas. Pelaporan dari wajib pajak migas tersebut mencakup SPT yang berdenominasi rupiah maupun dolar AS.

Kategori Pelaporan SPT PPh 2025JumlahKeterangan
Total SPT Tahunan PPh13,59 juta SPTDiterima DJP hingga 31 Mei 2026
SPT orang pribadi12,46 juta SPTTerdiri atas karyawan dan nonkaryawan
Orang pribadi karyawan10,96 juta wajib pajakMenggunakan tahun buku Januari–Desember
Orang pribadi nonkaryawan1,50 juta wajib pajakMenggunakan tahun buku Januari–Desember
SPT badan rupiah1,07 juta wajib pajak badanMenggunakan mata uang rupiah
SPT badan dolar AS1.724 wajib pajak badanMenggunakan dolar Amerika Serikat
SPT wajib pajak migas287 wajib pajakBerdenominasi rupiah maupun dolar AS

SPT Beda Tahun Buku Mulai Dilaporkan sejak 1 Agustus 2025

Selain pelaporan dengan tahun buku Januari sampai Desember, DJP juga mencatat adanya SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025.

Untuk kategori ini, terdapat 45.108 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT dengan menggunakan mata uang rupiah. Selain itu, terdapat 43 wajib pajak badan yang menggunakan kurs dolar AS.

SPT beda tahun buku umumnya disampaikan oleh wajib pajak yang periode pembukuannya tidak mengikuti tahun kalender. Karena itu, jadwal pelaporannya dapat berbeda dengan wajib pajak yang menggunakan tahun buku Januari sampai Desember.

Baca Juga: Audit dan Pemeriksaan Pajak 2026 Diprediksi Lebih Kencang

Relaksasi SPT Tahunan Hapus Sanksi Administrasi

Masa relaksasi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 diberikan dengan menghapuskan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT. Relaksasi ini juga mencakup keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29.

PPh Pasal 29 merupakan pajak kurang bayar yang harus dilunasi oleh wajib pajak setelah melakukan penghitungan kewajiban pajak dalam SPT Tahunan.

Dengan berakhirnya masa relaksasi pada 31 Mei 2026, wajib pajak yang melaporkan SPT badan atau membayarkan PPh Pasal 29 melewati batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah relaksasi berakhir pada 31 Mei 2026, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT badan atau membayar PPh Pasal 29 akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 Lewat Coretax

Pelaporan SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan secara online melalui coretax system. Sebelum masuk ke laman utama coretax, wajib pajak harus lebih dulu mengaktifkan akun coretax masing-masing.

Coretax menjadi sistem utama dalam pelaporan SPT Tahunan PPh 2025. Sistem ini digunakan untuk mendukung proses administrasi perpajakan secara digital, termasuk pelaporan, pengelolaan akun, dan layanan perpajakan lainnya.

Hingga saat ini, DJP mencatat sebanyak 19,50 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, instansi pemerintah, serta penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.

Kategori Aktivasi CoretaxJumlah
Total wajib pajak yang aktivasi akun coretax19,50 juta wajib pajak
Wajib pajak orang pribadi18,26 juta wajib pajak
Wajib pajak badan1,14 juta wajib pajak
Instansi pemerintah91.891 instansi pemerintah
PMSE233 penyelenggara

Wajib Pajak Perlu Cermati Batas Waktu Setelah Relaksasi

Berakhirnya masa relaksasi membuat wajib pajak perlu lebih cermat terhadap kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. Untuk wajib pajak badan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan maupun pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Mei 2026 tidak lagi memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administrasi.

Aktivasi akun coretax juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan tahun pajak 2025. Wajib pajak yang belum mengaktifkan akun perlu memastikan proses aktivasi dilakukan agar dapat mengakses layanan pelaporan secara online.

Dengan capaian 13,59 juta SPT Tahunan PPh dan 19,50 juta akun coretax yang telah aktif, DJP mencatat pelaporan tahun pajak 2025 berlangsung dalam kerangka administrasi perpajakan yang semakin terdigitalisasi.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Jamin Anggaran Belanja Negara Tak Akan Kebobolan Lagi
Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT

Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT

June 12, 2026
Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

June 12, 2026
Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

June 12, 2026
Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

June 12, 2026

Recent News

Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT

Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT

June 12, 2026
Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

June 12, 2026
Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

June 12, 2026
Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

June 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version