website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 25 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 25, 2026
in Regional
0 0
0
Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALU – Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, memberikan relaksasi PBB-P2 Palu selama 10 hari pada 21–30 September 2026. Melalui program tersebut, masyarakat dapat memperoleh sejumlah keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai dari pengurangan pokok pajak hingga penghapusan sanksi administratif berupa denda.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mengajak masyarakat memanfaatkan periode relaksasi tersebut untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Program ini diberikan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.

“[Relaksasi PBB-P2] berlaku 21–30 September 2026. Yuk, manfaatkan kesempatan ini dan bayar PBB-P2 sekarang,” tulis Bapenda Kota Palu melalui media sosialnya, dikutip pada Rabu (23/9/2026).

Tiga Keringanan PBB-P2 yang Bisa Dimanfaatkan

Bapenda Kota Palu menjelaskan terdapat tiga jenis keringanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak selama periode relaksasi PBB-P2 berlangsung. Besaran keringanan dibedakan berdasarkan tahun pajak yang menjadi kewajiban masyarakat.

Pertama, Pemkot Palu memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 50% untuk tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya. Dengan fasilitas tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar 50% dari pokok PBB-P2 yang terutang untuk tahun pajak 2020 dan sebelumnya.

Baca Juga: Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

Kedua, wajib pajak memperoleh diskon pokok PBB-P2 sebesar 20% untuk tahun pajak 2021 hingga 2025. Keringanan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 pada periode tersebut untuk melunasinya dengan pokok pajak yang lebih rendah.

Denda PBB-P2 Dihapus 100 Persen

Keringanan ketiga berupa penghapusan 100% denda PBB-P2 untuk tahun pajak 2026 dan tahun-tahun sebelumnya. Fasilitas ini membuat wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus menanggung sanksi administratif berupa denda keterlambatan.

Dengan penghapusan denda tersebut, wajib pajak di Kota Palu hanya perlu membayar pokok PBB-P2 yang masih terutang. Selama periode relaksasi berlangsung, wajib pajak tidak dikenai denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2.

Relaksasi PBB-P2 memberikan diskon pokok hingga 50% untuk tahun pajak tertentu sekaligus penghapusan 100% denda PBB-P2 untuk tahun pajak 2026 dan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Integrasi Data Tanah Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Pembayaran PBB-P2 Tersedia Melalui Lima Kanal

Untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan relaksasi PBB-P2 Palu, Bapenda menyediakan lima kanal pembayaran yang dapat digunakan secara online maupun onsite.

Kanal pembayaran tersebut meliputi loket pelayanan Bapenda dan UPTD Pendapatan di setiap kecamatan, Bank BTN, gerai Indomaret dan Alfamidi, serta kantor Pos. Masyarakat dapat memilih kanal pembayaran yang paling mudah dijangkau untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 selama masa relaksasi.

Bapenda Ingatkan Warga Segera Perbarui Data PBB-P2

Selain mengingatkan masyarakat untuk membayar PBB-P2, Bapenda Kota Palu juga meminta warga memastikan data objek dan subjek pajaknya telah sesuai. Warga yang belum melakukan balik nama maupun perubahan data PBB-P2 diminta segera mengajukan permohonan ke Kantor Bapenda.

“Bagi masyarakat Kota Palu yang belum melakukan balik nama, pemecahan, pembetulan (luas, nama, dan alamat) PBB-P2 atas nama yang bersangkutan, segera lakukan pengajuan ke Kantor Bapenda,” imbau Bapenda Kota Palu.

Dengan periode relaksasi yang hanya berlangsung pada 21–30 September 2026, masyarakat Kota Palu memiliki waktu 10 hari untuk memanfaatkan diskon pokok maupun penghapusan denda sesuai dengan tahun pajak masing-masing.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

8
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

September 25, 2026
Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

September 25, 2026
Downtime MPN Akhir Pekan, Pembayaran Pajak Terhenti

Downtime MPN Akhir Pekan, Pembayaran Pajak Terhenti

September 25, 2026
Selisih Data NIB-NOP Picu Piutang PBB-P2 Jembrana Rp54,5 Miliar

Selisih Data NIB-NOP Picu Piutang PBB-P2 Jembrana Rp54,5 Miliar

September 25, 2026

Recent News

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

September 25, 2026
Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

September 25, 2026
Downtime MPN Akhir Pekan, Pembayaran Pajak Terhenti

Downtime MPN Akhir Pekan, Pembayaran Pajak Terhenti

September 25, 2026
Selisih Data NIB-NOP Picu Piutang PBB-P2 Jembrana Rp54,5 Miliar

Selisih Data NIB-NOP Picu Piutang PBB-P2 Jembrana Rp54,5 Miliar

September 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version