PALU – Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, memberikan relaksasi PBB-P2 Palu selama 10 hari pada 21–30 September 2026. Melalui program tersebut, masyarakat dapat memperoleh sejumlah keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai dari pengurangan pokok pajak hingga penghapusan sanksi administratif berupa denda.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mengajak masyarakat memanfaatkan periode relaksasi tersebut untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Program ini diberikan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.
“[Relaksasi PBB-P2] berlaku 21–30 September 2026. Yuk, manfaatkan kesempatan ini dan bayar PBB-P2 sekarang,” tulis Bapenda Kota Palu melalui media sosialnya, dikutip pada Rabu (23/9/2026).
Tiga Keringanan PBB-P2 yang Bisa Dimanfaatkan
Bapenda Kota Palu menjelaskan terdapat tiga jenis keringanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak selama periode relaksasi PBB-P2 berlangsung. Besaran keringanan dibedakan berdasarkan tahun pajak yang menjadi kewajiban masyarakat.
Pertama, Pemkot Palu memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 50% untuk tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya. Dengan fasilitas tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar 50% dari pokok PBB-P2 yang terutang untuk tahun pajak 2020 dan sebelumnya.
Kedua, wajib pajak memperoleh diskon pokok PBB-P2 sebesar 20% untuk tahun pajak 2021 hingga 2025. Keringanan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 pada periode tersebut untuk melunasinya dengan pokok pajak yang lebih rendah.
Denda PBB-P2 Dihapus 100 Persen
Keringanan ketiga berupa penghapusan 100% denda PBB-P2 untuk tahun pajak 2026 dan tahun-tahun sebelumnya. Fasilitas ini membuat wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus menanggung sanksi administratif berupa denda keterlambatan.
Dengan penghapusan denda tersebut, wajib pajak di Kota Palu hanya perlu membayar pokok PBB-P2 yang masih terutang. Selama periode relaksasi berlangsung, wajib pajak tidak dikenai denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2.
Relaksasi PBB-P2 memberikan diskon pokok hingga 50% untuk tahun pajak tertentu sekaligus penghapusan 100% denda PBB-P2 untuk tahun pajak 2026 dan tahun-tahun sebelumnya.
Pembayaran PBB-P2 Tersedia Melalui Lima Kanal
Untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan relaksasi PBB-P2 Palu, Bapenda menyediakan lima kanal pembayaran yang dapat digunakan secara online maupun onsite.
Kanal pembayaran tersebut meliputi loket pelayanan Bapenda dan UPTD Pendapatan di setiap kecamatan, Bank BTN, gerai Indomaret dan Alfamidi, serta kantor Pos. Masyarakat dapat memilih kanal pembayaran yang paling mudah dijangkau untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 selama masa relaksasi.
Bapenda Ingatkan Warga Segera Perbarui Data PBB-P2
Selain mengingatkan masyarakat untuk membayar PBB-P2, Bapenda Kota Palu juga meminta warga memastikan data objek dan subjek pajaknya telah sesuai. Warga yang belum melakukan balik nama maupun perubahan data PBB-P2 diminta segera mengajukan permohonan ke Kantor Bapenda.
“Bagi masyarakat Kota Palu yang belum melakukan balik nama, pemecahan, pembetulan (luas, nama, dan alamat) PBB-P2 atas nama yang bersangkutan, segera lakukan pengajuan ke Kantor Bapenda,” imbau Bapenda Kota Palu.
Dengan periode relaksasi yang hanya berlangsung pada 21–30 September 2026, masyarakat Kota Palu memiliki waktu 10 hari untuk memanfaatkan diskon pokok maupun penghapusan denda sesuai dengan tahun pajak masing-masing.
