website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 24 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Utang BLBI Rp218,3 T Lunas, Pemerintah Tetap Tagih Obligor

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 24, 2026
in Nasional
0 0
0
Utang BLBI Rp218,3 T Lunas, Pemerintah Tetap Tagih Obligor
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah telah melunasi utang BLBI berupa obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) pada akhir Agustus 2026. Meski kewajiban pemerintah kepada BI telah diselesaikan, penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI tetap dilanjutkan karena pemerintah masih memiliki hak tagih kepada pihak-pihak tersebut.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelunasan tersebut merupakan penyelesaian pembayaran atas obligasi yang diterbitkan 29 tahun lalu untuk menangani krisis keuangan 1997–1998.

Obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis tersebut kemudian dicatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia.

“Dengan kerja sama yang baik antara Kementerian Keuangan sebagai wakil pemerintah dan Bank Indonesia, maka pada akhir bulan lalu kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia,” ujar Suahasil di Istana Merdeka, Selasa (22/9/2026).

Pembayaran Terakhir Dilakukan 24 Agustus 2026

Suahasil menjelaskan pembayaran terakhir atas utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia dilaksanakan pada 24 Agustus 2026.

Dana yang digunakan pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran tersebut berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia.

“PNBP yang berasal dari surplus BI digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu. Nah, utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu sudah selesai, sudah tuntas kita bayar,” kata Suahasil.

Baca Juga: Subsidi dan Kompensasi Capai Rp331,4 T hingga Agustus

Pelunasan Utang ke BI Tak Hapus Kewajiban Obligor

Meski utang BLBI dalam bentuk obligasi pemerintah kepada BI telah lunas, Suahasil menegaskan penyelesaian tersebut tidak menghapus kewajiban para obligor dan debitur BLBI kepada negara.

Menurutnya, terdapat perbedaan antara hubungan utang pemerintah dengan Bank Indonesia dan kewajiban obligor serta debitur kepada pemerintah.

Ketika pemerintah mengambil alih bank-bank yang sebelumnya menerima BLBI, pemerintah turut memperoleh hak tagih atas kewajiban para obligor dan debitur BLBI.

Atas dasar hak tagih tersebut, pemerintah akan tetap melanjutkan proses penagihan kepada para obligor dan debitur meskipun kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia sudah selesai.

“Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih. Tapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai,” jelas Suahasil.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Jangkau 15 Juta Warga

Pembayaran Obligor BLBI Akan Masuk Kas Negara

Suahasil menjelaskan pembayaran kewajiban dari para obligor BLBI kepada pemerintah nantinya akan masuk ke kas negara.

Pengembalian tersebut dapat menambah penerimaan negara dan selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah, termasuk program-program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, tuntasnya pembayaran obligasi BLBI kepada Bank Indonesia tidak menghentikan langkah pemerintah dalam mengejar kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh obligor dan debitur.

“Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” tutup Suahasil.

Baca Juga: ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI – Menkeu Pastikan Negara Tetap Kejar Obligor dan Debitur BLBI
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

7
Ratifikasi IEU-CEPA Dikebut, Berlaku Awal 2027

Ratifikasi IEU-CEPA Dikebut, Berlaku Awal 2027

September 24, 2026
Windfall Tax Bulgaria 33% Masuk Paket Perubahan Pajak 2027

Windfall Tax Bulgaria 33% Masuk Paket Perubahan Pajak 2027

September 24, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 24, 2026
Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap MA, Perpres Disiapkan

Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap MA, Perpres Disiapkan

September 24, 2026

Recent News

Ratifikasi IEU-CEPA Dikebut, Berlaku Awal 2027

Ratifikasi IEU-CEPA Dikebut, Berlaku Awal 2027

September 24, 2026
Windfall Tax Bulgaria 33% Masuk Paket Perubahan Pajak 2027

Windfall Tax Bulgaria 33% Masuk Paket Perubahan Pajak 2027

September 24, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 24, 2026
Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap MA, Perpres Disiapkan

Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap MA, Perpres Disiapkan

September 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version