website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 21 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Subsidi dan Kompensasi Capai Rp331,4 T hingga Agustus

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 21, 2026
in Nasional
0 0
1
Subsidi dan Kompensasi Capai Rp331,4 T hingga Agustus
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah telah merealisasikan subsidi dan kompensasi sebesar Rp331,4 triliun sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026. Realisasi tersebut telah mencapai 74,2% dari pagu yang ditetapkan dalam APBN 2026.

Dari total Rp331,4 triliun tersebut, realisasi belanja subsidi tercatat sebesar Rp177,1 triliun, sedangkan pembayaran kompensasi mencapai Rp154,4 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan pemerintah kini melakukan pembayaran kompensasi secara bulanan. Mekanisme serupa juga diterapkan dalam pembayaran subsidi kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

“Realisasi subsidi dan kompensasi sudah kita bayarkan Rp331,4 triliun. Pembayaran kompensasi sekarang dilakukan bulanan, dan subsidi juga dilakukan bulanan kepada PLN dan Pertamina,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN, dikutip pada Senin (21/9/2026).

Realisasi Sudah Capai 74,2% dari Pagu APBN

Realisasi subsidi dan kompensasi sebesar Rp331,4 triliun hingga akhir Agustus menunjukkan sebagian besar anggaran yang dialokasikan dalam APBN 2026 telah disalurkan.

Secara keseluruhan, nilai tersebut setara dengan 74,2% dari pagu APBN tahun ini.

Komponen subsidi mencapai Rp177,1 triliun, sementara kompensasi yang telah dibayarkan pemerintah sebesar Rp154,4 triliun.

Subsidi dan kompensasi menjadi instrumen pemerintah untuk menjaga harga sejumlah barang dan layanan yang diatur pemerintah, termasuk energi dan berbagai kebutuhan yang memperoleh dukungan APBN.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 T hingga Agustus, Naik 24,1%

Belanja Subsidi dan Kompensasi Melonjak 52,1%

Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja subsidi dan kompensasi hingga 31 Agustus 2026 meningkat tajam dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada Januari hingga Agustus 2025, realisasinya tercatat sebesar Rp218 triliun.

Sementara tahun ini nilainya mencapai Rp331,4 triliun. Dengan demikian, realisasi belanja tersebut tumbuh sebesar 52,1% secara tahunan.

Menurut Suahasil, kenaikan tersebut antara lain dipengaruhi perubahan mekanisme pembayaran kompensasi yang saat ini dilakukan secara bulanan.

Pembayaran Kompensasi Kini Dilakukan Setiap Bulan

Pemerintah mengubah pola pembayaran kompensasi pada 2026 menjadi lebih rutin dengan mekanisme pembayaran bulanan.

Suahasil menjelaskan kebijakan tersebut dimaksudkan agar PLN dan Pertamina memperoleh fleksibilitas arus kas yang lebih baik.

Dengan dukungan arus kas tersebut, kedua badan usaha dapat terus menyediakan barang maupun layanan yang harganya ditetapkan atau diatur pemerintah.

“Ini tentu kita maksudkan supaya PLN dan Pertamina memiliki keleluasaan cash, supaya bisa terus menyediakan barang-barang yang memang harganya diatur oleh pemerintah, barang-barang yang harga bersubsidi,” kata Suahasil.

Perubahan mekanisme tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat nilai pembayaran subsidi dan kompensasi pada 2026 lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Penyaluran BBM Bersubsidi Naik 8,8%

Peningkatan anggaran juga diikuti naiknya volume sejumlah barang bersubsidi yang disalurkan kepada masyarakat.

Untuk BBM bersubsidi, realisasi penyaluran sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai 11,57 juta kiloliter.

Volume tersebut meningkat 8,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebanyak 10,63 juta kiloliter.

Kenaikan konsumsi BBM bersubsidi menjadi salah satu perkembangan yang ikut memengaruhi kebutuhan anggaran pemerintah pada sektor subsidi energi.

Baca Juga: Bahlil Imbau Masyarakat Mampu Tak Pakai BBM Subsidi

LPG 3 Kilogram Tersalurkan 5,04 Juta Ton

Peningkatan penyaluran juga terjadi pada LPG tabung 3 kilogram yang memperoleh dukungan subsidi pemerintah.

Hingga akhir Agustus 2026, realisasi penyaluran LPG 3 kilogram tercatat mencapai 5,04 juta ton.

Jumlah tersebut tumbuh sebesar 2,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 4,91 juta ton.

LPG 3 kilogram menjadi salah satu barang yang harganya mendapatkan dukungan pemerintah sehingga pergerakan volume penyalurannya turut memengaruhi kebutuhan anggaran subsidi.

Listrik Bersubsidi Menjangkau 43,3 Juta Pelanggan

Di sektor ketenagalistrikan, pemerintah mencatat listrik bersubsidi telah disalurkan kepada 43,3 juta pelanggan hingga Agustus 2026.

Jumlah penerima tersebut meningkat 2,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 42,4 juta pelanggan.

Subsidi listrik merupakan bagian dari dukungan APBN untuk menjaga keterjangkauan tarif bagi kelompok pelanggan yang memperoleh fasilitas sesuai ketentuan pemerintah.

Pembayaran subsidi dan kompensasi kepada PLN dilakukan secara bulanan agar perusahaan memiliki ruang arus kas untuk terus menyediakan layanan dengan tarif yang telah diatur pemerintah.

Pupuk Bersubsidi Tersalurkan 6,1 Juta Ton

Tidak hanya energi, peningkatan penyaluran juga terlihat pada pupuk bersubsidi.

Pemerintah telah menyalurkan sebanyak 6,1 juta ton pupuk bersubsidi sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Jumlah tersebut tumbuh 23,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebanyak 4,9 juta ton.

Peningkatan penyaluran pupuk bersubsidi menjadi salah satu bagian dari belanja subsidi pemerintah untuk mendukung kegiatan ekonomi dan kebutuhan sektor pertanian.

KUR Menjangkau 3,3 Juta Debitur

Belanja subsidi juga digunakan pemerintah untuk mendukung penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hingga Agustus 2026, fasilitas KUR telah diterima oleh sekitar 3,3 juta debitur.

Jumlah penerima tersebut meningkat 5,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 3,1 juta debitur.

KUR merupakan program pembiayaan yang digunakan pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Juga: ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

Barang Bersubsidi Dinilai Menopang Aktivitas Ekonomi

Suahasil mengatakan penyaluran berbagai barang dengan harga yang diatur pemerintah turut mendukung aktivitas perekonomian.

Subsidi dan kompensasi membuat sejumlah barang dan layanan dapat tersedia kepada masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada 2026, nilai pembayaran pemerintah tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu seiring perubahan pola pembayaran dan meningkatnya penyaluran sejumlah barang bersubsidi.

“Ini yang saya maksud ekonominya berjalan terus, salah satunya didukung oleh barang-barang yang harganya diatur oleh pemerintah. Memang ada subsidi, kompensasi yang kita bayarkan, dan tahun ini dibayarkan lebih tinggi dibandingkan tahun 2025,” tutur Suahasil.

Penyaluran Barang Bersubsidi Sama-Sama Meningkat

Data pemerintah hingga akhir Agustus 2026 menunjukkan peningkatan penyaluran pada seluruh kelompok barang dan fasilitas subsidi yang dipaparkan.

BBM bersubsidi meningkat 8,8% menjadi 11,57 juta kiloliter, sedangkan LPG 3 kilogram tumbuh 2,6% menjadi 5,04 juta ton.

Jumlah pelanggan listrik bersubsidi meningkat 2,1% menjadi 43,3 juta pelanggan. Pupuk bersubsidi tumbuh 23,4% menjadi 6,1 juta ton, sementara jumlah debitur KUR meningkat 5,9% menjadi 3,3 juta orang.

Perkembangan tersebut berjalan bersamaan dengan kenaikan realisasi belanja subsidi dan kompensasi yang mencapai Rp331,4 triliun.

Subsidi dan Kompensasi Tumbuh Lebih Tinggi pada 2026

Secara keseluruhan, realisasi subsidi dan kompensasi hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai Rp331,4 triliun atau 74,2% dari pagu APBN.

Dari nilai tersebut, subsidi menyumbang Rp177,1 triliun dan kompensasi sebesar Rp154,4 triliun.

Dibandingkan realisasi Rp218 triliun pada periode yang sama 2025, belanja tahun ini meningkat 52,1%.

Pemerintah mengaitkan peningkatan tersebut dengan perubahan mekanisme pembayaran menjadi bulanan serta meningkatnya penyaluran BBM bersubsidi, LPG 3 kilogram, listrik bersubsidi, pupuk subsidi, dan fasilitas KUR.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan – APBN KiTa 2026, Belanja Subsidi dan Kompensasi
  • Kementerian Keuangan – APBN, Stabilitas Harga Energi, dan Subsidi
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian – Perkembangan KUR 2026
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Pajak BBM Korea Selatan Dipangkas hingga November 2026

Pajak BBM Korea Selatan Dipangkas hingga November 2026

September 21, 2026
AS Beri Pengurang Pajak Donasi Gempa Venezuela

Pajak Limited Partner AS: Second Circuit Tolak Pengecualian

September 21, 2026
Paket Pajak Meksiko 2027 Ubah Deduksi hingga RESICO

Paket Pajak Meksiko 2027 Ubah Deduksi hingga RESICO

September 21, 2026
Pajak Republik Dominika 2026: FATCA hingga E-Invoicing

Pajak Republik Dominika 2026: FATCA hingga E-Invoicing

September 21, 2026

Recent News

Pajak BBM Korea Selatan Dipangkas hingga November 2026

Pajak BBM Korea Selatan Dipangkas hingga November 2026

September 21, 2026
AS Beri Pengurang Pajak Donasi Gempa Venezuela

Pajak Limited Partner AS: Second Circuit Tolak Pengecualian

September 21, 2026
Paket Pajak Meksiko 2027 Ubah Deduksi hingga RESICO

Paket Pajak Meksiko 2027 Ubah Deduksi hingga RESICO

September 21, 2026
Pajak Republik Dominika 2026: FATCA hingga E-Invoicing

Pajak Republik Dominika 2026: FATCA hingga E-Invoicing

September 21, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version