Utang BLBI Rp218,3 T Lunas, Pemerintah Tetap Tagih Obligor

JAKARTA – Pemerintah telah melunasi utang BLBI berupa obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) pada akhir Agustus 2026. Meski kewajiban pemerintah kepada BI telah diselesaikan, penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI tetap dilanjutkan karena pemerintah masih memiliki hak tagih kepada pihak-pihak tersebut.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelunasan tersebut merupakan penyelesaian pembayaran atas obligasi yang diterbitkan 29 tahun lalu untuk menangani krisis keuangan 1997–1998.

Obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis tersebut kemudian dicatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia.

“Dengan kerja sama yang baik antara Kementerian Keuangan sebagai wakil pemerintah dan Bank Indonesia, maka pada akhir bulan lalu kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia,” ujar Suahasil di Istana Merdeka, Selasa (22/9/2026).

Pembayaran Terakhir Dilakukan 24 Agustus 2026

Suahasil menjelaskan pembayaran terakhir atas utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia dilaksanakan pada 24 Agustus 2026.

Dana yang digunakan pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran tersebut berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia.

“PNBP yang berasal dari surplus BI digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu. Nah, utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu sudah selesai, sudah tuntas kita bayar,” kata Suahasil.

Pelunasan Utang ke BI Tak Hapus Kewajiban Obligor

Meski utang BLBI dalam bentuk obligasi pemerintah kepada BI telah lunas, Suahasil menegaskan penyelesaian tersebut tidak menghapus kewajiban para obligor dan debitur BLBI kepada negara.

Menurutnya, terdapat perbedaan antara hubungan utang pemerintah dengan Bank Indonesia dan kewajiban obligor serta debitur kepada pemerintah.

Ketika pemerintah mengambil alih bank-bank yang sebelumnya menerima BLBI, pemerintah turut memperoleh hak tagih atas kewajiban para obligor dan debitur BLBI.

Atas dasar hak tagih tersebut, pemerintah akan tetap melanjutkan proses penagihan kepada para obligor dan debitur meskipun kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia sudah selesai.

“Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih. Tapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai,” jelas Suahasil.

Pembayaran Obligor BLBI Akan Masuk Kas Negara

Suahasil menjelaskan pembayaran kewajiban dari para obligor BLBI kepada pemerintah nantinya akan masuk ke kas negara.

Pengembalian tersebut dapat menambah penerimaan negara dan selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah, termasuk program-program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, tuntasnya pembayaran obligasi BLBI kepada Bank Indonesia tidak menghentikan langkah pemerintah dalam mengejar kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh obligor dan debitur.

“Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” tutup Suahasil.

Exit mobile version