website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Reformasi Pajak: Mulai 2027, Badan Usaha CV Tak Lagi Menikmati PPh Final 0,5%

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 9, 2026
in Regional
0 0
0
Panduan Praktis Pelunasan PPh Final: Pilih Metode Tepat 2026
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SINJAI – Era insentif fiskal berbiaya rendah bagi pelaku usaha berbadan hukum Persekutuan Komanditer (CV) segera memasuki babak akhir. Perubahan lanskap regulasi ini mulai memicu gelombang restrukturisasi internal di kalangan pelaku usaha daerah, yang kini dipaksa bersiap menghadapi transisi menuju skema tarif pajak normal.

Fenomena tersebut terlihat nyata saat salah satu pelaku usaha eceran di Kabupaten Sinjai mendatangi loket Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Sinjai. Kedatangannya bertujuan untuk mencari kejelasan atas masa depan beban fiskal tokonya menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Baca Juga: Ketegasan Pajak: DJP Sita Ekskavator Hingga Emas Buru Utang Rp28,7 Miliar

Langkah proaktif pelaku usaha ini didasari atas bergulirnya revisi aturan yang mengubah ketentuan PP No. 55/2022, regulasi yang sebelumnya menjadi payung hukum pemanfaatan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Untuk CV yang didirikan pada tahun 2022 dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% sampai dengan tahun pajak 2026, sepanjang peredaran bruto atau omset tidak melebihi Rp4,8 miliar.”

— Hendrawan, Kepala KP2KP Sinjai

Migrasi Tarif Normal dan Dampak Administrasi Baru

Menjawab ketidakpastian tersebut, Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan menegaskan bahwa tahun pajak 2026 merupakan kesempatan terakhir bagi entitas CV bentukan tahun 2022 untuk menikmati PPh Final. Memasuki tahun pajak 2027, seluruh CV wajib bermigrasi menggunakan skema tarif umum sesuai Pasal 17 ayat (2) huruf b dengan memperhatikan insentif Pasal 31E UU PPh.

Perubahan radikal ini tidak sekadar menggeser kalkulasi nominal kewajiban fiskal perusahaan, melainkan juga mengubah tata cara penatausahaan administrasi bulanan secara menyeluruh.

Baca Juga: Pajak Reklame Samarinda Tersendat: Birokrasi Lambat Hambat PAD

Mulai tahun 2027, apabila wajib pajak hendak melakukan penyetoran pajak berkala setiap bulan, mereka wajib beralih menggunakan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran (KAP KJS) baru, yakni 411618-100 untuk Setoran Deposit Pajak, atau mulai mengadopsi skema angsuran PPh Pasal 25.

Restriksi Subjek Pajak: Berdasarkan klausul PP 20/2026, fasilitas PPh Final 0,5% kini hanya dieksklusifkan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Langkah pengetatan subjek pajak melalui PP 20/2026 ini mencerminkan komitmen otoritas dalam mendorong modernisasi serta akuntabilitas pembukuan badan usaha di Indonesia. Kendati memberikan tantangan adaptasi baru, pemenuhan kewajiban selama masa transisi dinilai krusial agar operasional bisnis tetap berjalan legal sekaligus terhindar dari sanksi administrasi di masa mendatang.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version