website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 2 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER – Parkir berlangganan Jember kembali diberlakukan mulai 2 November 2026 untuk kendaraan bermotor berpelat Jember yang menggunakan titik parkir tepi jalan umum di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten Jember. Melalui skema ini, pemilik kendaraan membayar retribusi tahunan bersamaan dengan pengurusan perpanjangan pajak kendaraan di Samsat.

Kepala Dinas Perhubungan Jember Gatot Triyono menjelaskan pada Minggu (1/11/2026) bahwa sistem tersebut pernah berjalan pada periode 2009–2023. Pada 2024, mekanismenya sempat diubah menjadi parkir harian sebelum Pemkab Jember memutuskan mengaktifkan kembali skema berlangganan pada November 2026.

Tarif Parkir Berlangganan Jember Berdasarkan Jenis Kendaraan

Besaran retribusi dibedakan menurut jenis kendaraan. Sepeda motor dikenai Rp30.000 per tahun, mobil Rp60.000 per tahun, sedangkan kendaraan roda empat ke atas dikenai Rp105.000 per tahun.

Pembayaran dilakukan ketika pemilik kendaraan memperpanjang pajak di kantor Samsat. Setelah retribusi dilunasi, pemilik kendaraan menerima stiker khusus sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut telah tercatat dalam sistem parkir berlangganan.

Baca Juga:
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

Stiker Menjadi Penanda Kendaraan Sudah Membayar

Untuk sepeda motor, stiker dipasang pada pelat nomor. Sementara pada mobil, penanda tersebut ditempatkan di bagian kanan atas kaca depan agar dapat dilihat oleh juru parkir.

Menurut Gatot, stiker itu digunakan sebagai penanda bagi petugas bahwa retribusi parkir tahunan telah dibayar. Karena itu, kendaraan yang sudah memiliki stiker resmi tidak perlu membayar kembali kepada juru parkir ketika menggunakan lokasi parkir tepi jalan umum yang tercakup dalam kebijakan.

Pemkab Jember belum menetapkan skema serupa untuk kendaraan dengan pelat nomor dari luar daerah. Penerapan parkir bagi kendaraan tersebut masih berada dalam tahap pengkajian.

Tidak Berlaku di Semua Lokasi Parkir

Cakupan parkir berlangganan hanya berlaku pada area tepi jalan umum yang dikelola langsung oleh Pemkab Jember. Artinya, pembayaran tahunan tidak otomatis membebaskan biaya parkir di seluruh tempat di wilayah Jember.

Lokasi seperti pasar, tempat wisata, rumah sakit, maupun area parkir yang dikelola pihak lain tetap mengikuti ketentuan dari pengelola masing-masing. Pengguna kendaraan perlu memperhatikan status pengelolaan lokasi sebelum menganggap fasilitas parkir sudah tercakup dalam skema berlangganan.

Warga Bisa Melapor Jika Masih Diminta Membayar

Dishub Jember meminta masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan tetapi masih ditarik biaya di lokasi yang tercakup agar menyampaikan pengaduan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Dishub Jember di 0813-5777-7357 atau WhatsApp Wadul Guse di 0811-3031-11188.

Untuk memudahkan tindak lanjut, warga disarankan menyertakan dokumentasi, lokasi kejadian, serta informasi mengenai peristiwa yang dilaporkan. Keterangan tersebut diperlukan agar petugas dapat menelusuri laporan dengan lebih jelas.

Baca Juga:
Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

Sumber: Pemkab Jember Berlakukan Sistem Parkir Berlangganan Mulai 2 November.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November

Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November

November 2, 2026
DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

November 2, 2026
Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

November 2, 2026
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026

Recent News

Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November

Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November

November 2, 2026
DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

November 2, 2026
Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

November 2, 2026
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version