JEMBER – Parkir berlangganan Jember kembali diberlakukan mulai 2 November 2026 untuk kendaraan bermotor berpelat Jember yang menggunakan titik parkir tepi jalan umum di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten Jember. Melalui skema ini, pemilik kendaraan membayar retribusi tahunan bersamaan dengan pengurusan perpanjangan pajak kendaraan di Samsat.
Kepala Dinas Perhubungan Jember Gatot Triyono menjelaskan pada Minggu (1/11/2026) bahwa sistem tersebut pernah berjalan pada periode 2009–2023. Pada 2024, mekanismenya sempat diubah menjadi parkir harian sebelum Pemkab Jember memutuskan mengaktifkan kembali skema berlangganan pada November 2026.
Tarif Parkir Berlangganan Jember Berdasarkan Jenis Kendaraan
Besaran retribusi dibedakan menurut jenis kendaraan. Sepeda motor dikenai Rp30.000 per tahun, mobil Rp60.000 per tahun, sedangkan kendaraan roda empat ke atas dikenai Rp105.000 per tahun.
Pembayaran dilakukan ketika pemilik kendaraan memperpanjang pajak di kantor Samsat. Setelah retribusi dilunasi, pemilik kendaraan menerima stiker khusus sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut telah tercatat dalam sistem parkir berlangganan.
Stiker Menjadi Penanda Kendaraan Sudah Membayar
Untuk sepeda motor, stiker dipasang pada pelat nomor. Sementara pada mobil, penanda tersebut ditempatkan di bagian kanan atas kaca depan agar dapat dilihat oleh juru parkir.
Menurut Gatot, stiker itu digunakan sebagai penanda bagi petugas bahwa retribusi parkir tahunan telah dibayar. Karena itu, kendaraan yang sudah memiliki stiker resmi tidak perlu membayar kembali kepada juru parkir ketika menggunakan lokasi parkir tepi jalan umum yang tercakup dalam kebijakan.
Pemkab Jember belum menetapkan skema serupa untuk kendaraan dengan pelat nomor dari luar daerah. Penerapan parkir bagi kendaraan tersebut masih berada dalam tahap pengkajian.
Tidak Berlaku di Semua Lokasi Parkir
Cakupan parkir berlangganan hanya berlaku pada area tepi jalan umum yang dikelola langsung oleh Pemkab Jember. Artinya, pembayaran tahunan tidak otomatis membebaskan biaya parkir di seluruh tempat di wilayah Jember.
Lokasi seperti pasar, tempat wisata, rumah sakit, maupun area parkir yang dikelola pihak lain tetap mengikuti ketentuan dari pengelola masing-masing. Pengguna kendaraan perlu memperhatikan status pengelolaan lokasi sebelum menganggap fasilitas parkir sudah tercakup dalam skema berlangganan.
Warga Bisa Melapor Jika Masih Diminta Membayar
Dishub Jember meminta masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan tetapi masih ditarik biaya di lokasi yang tercakup agar menyampaikan pengaduan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Dishub Jember di 0813-5777-7357 atau WhatsApp Wadul Guse di 0811-3031-11188.
Untuk memudahkan tindak lanjut, warga disarankan menyertakan dokumentasi, lokasi kejadian, serta informasi mengenai peristiwa yang dilaporkan. Keterangan tersebut diperlukan agar petugas dapat menelusuri laporan dengan lebih jelas.
Sumber: Pemkab Jember Berlakukan Sistem Parkir Berlangganan Mulai 2 November.










