JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap rencana untuk mengirimkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) secara masif kepada wajib pajak pada akhir tahun ini. Isu tersebut menjadi salah satu sorotan utama pada Senin (17/11/2025).
Menurut Purbaya, langkah ini diambil untuk memastikan para wajib pajak, khususnya para pelaku usaha, memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Masih terdapat sejumlah wajib pajak yang belum menyetorkan pajak secara penuh.
“Ada beberapa yang belum bayar secara penuh, akan kita approach. Kita akan kirimkan surat cinta agar mereka bayar tepat waktu. Segala effort diarahkan untuk memastikan pajak dibayar sesuai aturan,” ujar Purbaya.
Selain SP2DK, pemerintah juga fokus pada penagihan pajak terhadap 200 wajib pajak dengan tunggakan inkracht sebesar Rp60 triliun. Dari jumlah tersebut, Purbaya menargetkan Rp20 triliun dapat tertagih pada tahun ini.
Hingga kini, DJP telah berhasil mencairkan tunggakan sebesar Rp8 triliun. Purbaya optimistis target pencairan dapat tercapai.
Ia menegaskan bahwa optimalisasi penagihan akan membantu menjaga pendapatan negara sehingga defisit fiskal tetap berada di bawah batas maksimal 3% dari PDB sesuai amanat UU Keuangan Negara.
Per September 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.295,3 triliun, sementara outlook penerimaan sepanjang tahun ditetapkan sebesar Rp2.076,9 triliun.
Banyak Keluhan SP2DK, Pemerintah Benahi Komunikasi AR
Kementerian Keuangan mencatat adanya 79 aduan terkait penyampaian SP2DK melalui layanan Lapor Pak Purbaya. Sebagian besar aduan menyebutkan bahwa account representative (AR) dianggap kurang komunikatif saat memberikan penjelasan kepada wajib pajak.
Purbaya menyatakan akan melakukan peningkatan kompetensi komunikasi AR dan memperkuat proses profiling pegawai yang bertugas menangani wajib pajak.
“Itjen diharapkan melakukan pengawasan berkala terhadap AR,” tegasnya.
Baca Juga: Pembatalan Faktur Kini Wajib Lewat Coretax
Peluang PPh Final UMKM 0,5% Dipermanenkan
Purbaya menyinggung peluang menjadikan skema PPh Final UMKM 0,5% sebagai kebijakan permanen—selama benar-benar digunakan oleh UMKM yang sesungguhnya, bukan usaha besar yang menyamar sebagai UMKM.
“Kalau betul-betul UMKM dan tidak ngibul-ngibul, harusnya enggak apa-apa dipermanenkan,” kata Purbaya.
Kendati demikian, pemerintah belum mengambil langkah permanen. Untuk sekarang, masa pemanfaatan skema tersebut akan diperpanjang hingga 2029 sembari dilakukan evaluasi mendalam.
Baca Juga: Ghana Siapkan Reformasi Besar PPN untuk UMKM
Insentif Pajak untuk Media Lewat Inisiatif “No Tax for Knowledge”
Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) mengusulkan inisiatif no tax for knowledge, yaitu pengurangan pajak bagi perusahaan media yang kredibel dan terverifikasi Dewan Pers.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyebut bahwa insentif ini penting untuk menjaga keberlanjutan industri media sekaligus memperkuat fungsi edukasi dan informasi bagi masyarakat.
“Inisiatif ini agar lembaga jurnalistik bisa berkelanjutan dan negara punya edukasi yang baik untuk generasi ke depan,” ujarnya.
BKPM Sederhanakan Perizinan Lewat Aturan Baru
Kementerian Investasi/Hilirisasi (BKPM) menerbitkan Peraturan Menteri Investasi 5/2025 yang mengatur pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal melalui OSS. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan.
Regulasi ini menegaskan penyederhanaan alur izin usaha agar lebih efektif dan mudah diakses pelaku usaha.
PP Omnibus PNBP Terbit, Tata Kelola Kian Sederhana
Pemerintah juga menerbitkan PP 44/2025 yang menyederhanakan tata cara penetapan tarif, pengelolaan, serta penyelesaian keberatan dan pengembalian PNBP. Aturan ini menggantikan tiga PP sebelumnya.
Ditjen Anggaran menyatakan bahwa omnibus ini merupakan langkah strategis agar pengelolaan PNBP menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
