JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa proses pembatalan faktur pajak kini tidak lagi dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Desktop. Pengusaha Kena Pajak (PKP) diminta menggunakan aplikasi Coretax DJP sebagai saluran utama untuk melakukan pembatalan faktur.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kring Pajak melalui media sosial, menanggapi pertanyaan wajib pajak mengenai progres pembatalan faktur di e-Faktur Desktop. Menurut DJP, aplikasi e-Faktur Desktop saat ini hanya difungsikan untuk pembuatan faktur pajak dan faktur pajak pengganti, bukan untuk pembatalan.
Baca juga: Upload Faktur Pajak tapi Alamat Email Kosong? Ini Penjelasan Kring Pajak
“Untuk saat ini penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop hanya untuk membuat faktur pajak dan faktur pajak pengganti. Untuk pembatalan faktur pajak, silakan melalui aplikasi Coretax,” tulis Kring Pajak pada Minggu (16/11/2025).
Ketentuan Pembatalan Faktur Berdasarkan PER-11/PJ/2025
Mengacu pada Pasal 49 PER-11/PJ/2025, PKP wajib melakukan pembatalan faktur pajak apabila faktur tersebut telah diterbitkan atas penyerahan:
- Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan; atau
- Barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.
Pembatalan transaksi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan bukti atau dokumen yang menunjukkan bahwa benar telah terjadi pembatalan transaksi, misalnya berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang sejenis.
Baca juga: Menperin Usulkan Insentif Fiskal Otomotif untuk Percepatan Industri pada 2026
Lebih lanjut, termasuk faktur pajak yang harus dibatalkan yaitu faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) PER-11/PJ/2025. Dalam kondisi ini, pembatalan dilakukan agar data identitas dalam faktur pajak sesuai dengan pihak yang sebenarnya.
Setelah Pembatalan, PKP Wajib Buat Faktur Pajak Baru
Setelah faktur pajak dibatalkan melalui Coretax, PKP tidak berhenti pada tahap pembatalan semata. PKP wajib menindaklanjuti dengan pembuatan faktur pajak baru yang mencantumkan identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang benar dan sesungguhnya.
“Pembatalan faktur tidak sekadar menghapus transaksi, tetapi juga memastikan keakuratan identitas dan data dalam administrasi perpajakan.”
Dengan mekanisme ini, DJP mendorong tertib administrasi dan keakuratan data faktur pajak sehingga proses pelaporan dan pengawasan pajak dapat berjalan lebih baik.
Pengecualian untuk PKP Toko Retail
DJP juga memberikan pengecualian khusus bagi PKP Toko Retail. PKP Toko Retail tidak diperkenankan melakukan pembatalan faktur pajak atas penyerahan BKP kepada turis asing yang telah memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail, apabila atas faktur pajak tersebut telah diajukan permintaan pengembalian PPN (VAT refund) oleh turis asing yang bersangkutan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga konsistensi dan integritas proses pengembalian PPN kepada turis asing, serta mencegah adanya ketidaksinkronan antara data faktur pajak dengan klaim VAT refund yang telah diajukan.
