DJP Bantah Isu Pembobolan Coretax: Tegaskan Keamanan Data WP Tetap Terjaga

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa server Coretax aman dan tidak pernah mengalami pembobolan seperti isu yang beredar di media sosial. Otoritas pajak meluruskan bahwa sistem Coretax tidak dapat diakses oleh pihak luar dan seluruh data wajib pajak terlindungi secara penuh.

DJP menyatakan bahwa informasi perpajakan yang tersimpan dalam sistem tersebut dijaga dengan standar keamanan tinggi sehingga tidak bisa diakses oleh pihak yang tidak berwenang.

Baca juga: Razia Besar-Besaran PKB Digelar di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Terjaring

“Kami melindungi data perpajakan seluruh wajib pajak yang ada dalam sistem Coretax DJP, agar tetap aman dan tidak diakses oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” tulis DJP di media sosial, dikutip Minggu (16/11/2025).

DJP Luruskan Isu & Tangkapan Layar yang Beredar

DJP menjelaskan bahwa tangkapan layar bertuliskan “Server Coretax” yang beredar luas bukanlah bagian dari sistem Coretax yang sebenarnya. Gambar tersebut merupakan tampilan login Windows pada sebuah komputer pribadi, di mana pengguna memakai nama akun “Server Coretax”.

Otoritas menegaskan bahwa tampilan tersebut bukan berasal dari perangkat DJP dan tidak terkait dengan sistem administrasi perpajakan mana pun.

Baca juga: Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dengan 4 Insentif Besar

“Tangkapan layar yang beredar tersebut sama sekali tidak berasal dari komputer milik DJP khususnya server Coretax. Jadi jangan khawatir ya,” tegas DJP.

Apa Itu Coretax?

Coretax merupakan sistem administrasi modern yang dibangun DJP melalui Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), sebagaimana diatur dalam Perpres 40/2018. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti perpajakan secara komprehensif.

Mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan — seluruh layanan dirancang agar lebih cepat, aman, dan efisien.

“Coretax bukan hanya sistem baru, tetapi fondasi modernisasi administrasi perpajakan Indonesia.”

Wajib pajak yang ingin mengakses layanan ini dapat login melalui portal resmi:


https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login

Sebelum mengakses layanan, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu.

Sumber Terkait

Exit mobile version