Purbaya Berniat Tunjuk Marketplace Jadi Pemungut Pajak di Kuartal II

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat mengenai implementasi kebijakan perpajakan baru di sektor digital. Pemerintah berencana mulai menunjuk penyedia platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada kuartal II/2026.

Langkah ini sebelumnya sempat tertunda karena kondisi ekonomi yang belum stabil. Namun, seiring dengan membaiknya indikator ekonomi di awal tahun ini, Menkeu optimis kebijakan tersebut dapat segera dieksekusi untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.

Alasan Marketplace Ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22

Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak adalah untuk level playing field atau menciptakan persaingan yang adil antara pedagang online dan pedagang offline. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu melindungi pedagang produk lokal yang saat ini menghadapi tekanan besar dari serbuan barang murah asal China.

“Kalau triwulan II masih bagus, kita akan pertimbangkan untuk menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.”

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Besaran Tarif dan Kriteria Marketplace Pemungut Pajak

Berdasarkan PMK 37/2025, pemerintah menetapkan tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto bagi pedagang dalam negeri yang berjualan di platform marketplace. Pajak yang dipungut ini nantinya dapat diklaim oleh pedagang sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh final.

Penyedia marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut jika menggunakan escrow account dan memenuhi kriteria berikut:

  • Nilai transaksi di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan.
  • Jumlah pengakses (traffic) di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Fokus pada Barang Impor Murah asal China

Menariknya, Menkeu Purbaya menekankan bahwa prioritas awal pemungutan ini akan menyasar pedagang online yang menjual barang-barang murah impor asal China. Hal ini merupakan respons pemerintah atas keluhan industri dalam negeri terkait praktik predatory pricing yang mengancam eksistensi UMKM lokal.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen kendali agar ekosistem perdagangan digital di Indonesia berjalan secara lebih sehat dan transparan.

Exit mobile version