SLEMAN – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu membagikan pengalamannya dalam melaporkan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax DJP.
Menurutnya, proses pelaporan kini menjadi jauh lebih mudah berkat fitur prepopulated yang memungkinkan data terisi otomatis dalam formulir SPT.
“Informasinya tuh semua sudah ketarik sendiri, kita enggak usah nyari-nyari. Tinggal verifikasi saja,” ujar Anggito.
Dengan adanya fitur ini, wajib pajak tidak perlu lagi menginput seluruh data secara manual karena sistem telah menarik informasi yang relevan secara otomatis.
Baca Juga:
Cara Isi Omzet NPPN dengan Benar
Coretax Permudah Pelaporan SPT Tahunan
Saat ini, pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Wajib pajak cukup menekan tombol “Posting” pada draft SPT, dan sistem akan secara otomatis mengisi formulir induk beserta lampirannya. Fitur ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesalahan dalam pengisian data perpajakan.
Fitur Prepopulated Tarik Data Otomatis
Salah satu keunggulan Coretax adalah fitur prepopulated, yang memungkinkan data seperti bukti potong PPh otomatis terisi dalam SPT.
Contohnya meliputi:
- Penghasilan pegawai tetap dan tidak tetap
- Penghasilan pensiunan
- Penghasilan yang dikenai PPh final
Dengan fitur ini, wajib pajak hanya perlu melakukan verifikasi dan memastikan data yang ditarik sudah sesuai.
Baca Juga:
Cara Hapus NITKU Cabang Usaha
Wajib Pajak Tetap Perlu Verifikasi Data
Meski data sudah terisi otomatis, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk memeriksa ulang informasi tersebut. Jika ditemukan kesalahan atau data belum lengkap, wajib pajak dapat melakukan perbaikan sebelum SPT dikirimkan. Langkah ini penting untuk memastikan akurasi laporan pajak.
Batas Waktu Lapor SPT dan Sanksinya
Berdasarkan ketentuan perpajakan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah:
- 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi
- 30 April untuk wajib pajak badan
Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa:
- Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan
Baca Juga:
SPPT PBB 2026 Mulai Dibagikan
Ada Relaksasi Sanksi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Khusus tahun pajak 2025, DJP memberikan relaksasi penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi.
Relaksasi ini berlaku jika:
- SPT disampaikan maksimal 30 April 2026
- Pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan dalam periode relaksasi
- Kekurangan pajak dilunasi sesuai batas waktu tambahan
Penghapusan sanksi dilakukan tanpa penerbitan surat tagihan pajak (STP), atau akan dihapuskan secara jabatan jika sudah terbit.
