website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya: 84 Wajib Pajak Sudah Cicil Utang Rp5,1 Triliun, Pemerintah Kejar Sisanya

Johannes Albert by Johannes Albert
September 27, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya: 84 Wajib Pajak Sudah Cicil Utang Rp5,1 Triliun, Pemerintah Kejar Sisanya
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga September 2025 sudah ada 84 wajib pajak yang mulai mencicil utang pajaknya. Total nilai pembayaran yang masuk mencapai Rp5,1 triliun.

Jumlah wajib pajak yang sengketanya sudah inkrah kini bertambah menjadi 201 dari sebelumnya 200 wajib pajak. Pemerintah menargetkan seluruh tunggakan dari daftar tersebut dapat ditagih tuntas sebelum akhir tahun.

Baca juga: DJP Rilis Aturan Baru, Data Konkret Jadi Senjata Pemeriksaan Pajak

 

“Ada 201 wajib pajak. Hingga September, 84 di antaranya sudah membayar dengan total Rp5,1 triliun. Sisanya tetap akan kami kejar.”

Mayoritas Korporasi

Purbaya menegaskan bahwa sebagian besar dari 201 wajib pajak tersebut merupakan badan usaha atau korporasi, bukan individu. Hal ini sejalan dengan skala kewajiban pajak yang besar biasanya muncul dari aktivitas perusahaan.

“Mayoritas itu perusahaan ya, bukan perseorangan. Alasannya sederhana, nilai kewajiban pajak besar lebih banyak berasal dari korporasi,” jelasnya.

Baca juga: DPR Dukung Rencana Purbaya Libatkan Ahli IT Perbaiki Coretax

Target Tagihan hingga Akhir 2025

Pemerintah menargetkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyelesaikan seluruh tagihan piutang pajak yang sudah inkrah pada 2025. Purbaya optimistis upaya ini bisa menambah penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Sebelumnya, dia menyebut negara berpotensi mengantongi Rp60 triliun dari tunggakan pajak yang diputus inkrah. “Kami kejar terus, sampai akhir tahun sudah clear. Yang jelas mereka enggak bisa lari lagi sekarang,” tegasnya.

Baca juga: Menkeu Target Utang Pajak Rp60 T, Tegas Tagih dalam Seminggu

Landasan Hukum Penagihan

DJP memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan penagihan. Sesuai Pasal 18 UU KUP stdd UU HPP, berbagai surat ketetapan dan putusan pengadilan yang menambah jumlah pajak terutang dapat menjadi dasar penagihan. Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, penagihan akan dilakukan dengan Surat Paksa.

Lebih lanjut, Pasal 20 UU KUP menegaskan bahwa penagihan dengan surat paksa wajib dilakukan terhadap jumlah pajak yang belum dibayar setelah jatuh tempo. Ketentuan teknisnya diatur lebih rinci dalam PMK61/2023.

Implikasi bagi Kepatuhan

Upaya penagihan tunggakan pajak ini diharapkan mampu memperkuat kepatuhan dan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang mencoba menghindar. Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap putusan inkrah akan dieksekusi tanpa kompromi demi menjaga kredibilitas sistem perpajakan.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Diskon BPHTB untuk Rumah Pertama di Jakarta, Ini Detail Aturannya

Diskon BPHTB untuk Rumah Pertama di Jakarta, Ini Detail Aturannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version