website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pulihkan Kerugian Pendapatan Negara, Kantor Pajak Sita 10 Bidang Tanah

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 5, 2026
in Regional
0 0
0
Pulihkan Kerugian Pendapatan Negara, Kantor Pajak Sita 10 Bidang Tanah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

YOGYAKARTA – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyita 10 bidang tanah milik pelaku tindak pidana perpajakan berinisial PA.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah PA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui perusahaan PT PIP. Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

“Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penelusuran aset dan telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Baturaja.”

— Kanwil DJP DIY

Penyitaan aset tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan proses penelusuran terhadap berbagai aset milik tersangka. Seluruh tindakan hukum juga telah memperoleh izin dari pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Coretax Mendominasi, 5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Online

Rincian Aset yang Disita

Adapun aset yang disita terdiri dari beberapa bidang tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Pertama, sebanyak 7 bidang tanah dan bangunan dengan total luas mencapai 2.537 meter persegi yang berlokasi di Tanjung Baru, Baturaja Timur.

Kedua, terdapat 2 bidang tanah dengan luas sekitar 22.763 meter persegi di wilayah Baturaja Permai, Baturaja Timur.

Ketiga, penyidik juga menyita 1 bidang tanah seluas 19.990 meter persegi yang berlokasi di Desa Banuayu, Baturaja Timur.

Proses penyitaan tersebut turut disaksikan oleh perangkat desa setempat untuk memastikan seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Dewan Terjadi Setelah Permintaan Tambahan Pendanaan Ditolak

Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi, mengatakan langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka PA diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp768,76 juta.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan antara lain menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan isi yang tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari pihak lain.

“Penyitaan atas aset tersangka dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya recovery atas kerugian pada pendapatan negara.”

— Dwi Hariyadi

Baca Juga: Peringatan Fitch: Outlook Surat Utang RI Turun ke Negatif

Melalui langkah penegakan hukum tersebut, DJP berharap upaya pemulihan kerugian negara dapat berjalan optimal sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Database Peraturan – BPK RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version