Praktis! Ini Cara Buat Kode Bayar PBJT Makanan & Minuman Online di Jakarta

JAKARTA – Istilah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mungkin masih terdengar baru bagi sebagian pelaku usaha. Namun, bagi pengusaha kuliner di ibu kota, kewajiban ini sejatinya adalah wajah baru dari pajak daerah berbasis konsumsi (dahulu dikenal sebagai Pajak Restoran) pasca berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kini mempermudah mekanisme penyetoran pajak ini. Para pengusaha restoran, katering, atau penyedia layanan makan minum tidak perlu lagi repot mengantre, cukup mengakses layanan daring untuk membuat kode bayar (billing).

“PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu… Makanan dan/atau minuman yang dimaksud adalah yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung.”

Pasal 1 Angka 42 & 44 UU HKPD

Siapa yang Wajib Bayar?

Sebelum masuk ke teknis pembayaran, penting untuk memahami subjek pajaknya. PBJT menyasar restoran, rumah makan, warung, hingga jasa boga/katering yang menyediakan layanan penyajian.

Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif khusus bagi pengusaha kecil. Tidak semua penjualan makanan dikenakan pajak ini. Ada ambang batas omzet (peredaran usaha) yang menjadi penentu kewajiban perpajakan.

“Pemprov DKI Jakarta mengecualikan penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp42 juta per bulan dari pengenaan PBJT.”

Langkah Pembuatan Kode Bayar

Bagi Anda yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak, berikut adalah panduan langkah demi langkah membuat kode pembayaran PBJT Makanan dan/atau Minuman melalui portal resmi Bapenda Jakarta:

1. Login ke Sistem Pajak Online
Kunjungi laman pajakonline.jakarta.go.id. Masukkan email dan kata sandi yang terdaftar, centang verifikasi “I’m Not A Robot”, lalu klik “Masuk”.

2. Pilih Jenis Pajak
Pada dasbor utama, klik menu “Jenis Pajak” dan pilih submenu “PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman”. Jika muncul pop-up pengumuman, bacalah sejenak lalu tutup untuk melanjutkan.

3. Input Setoran Pajak
Masuk ke halaman objek pajak, pilih “Pembayaran”, lalu klik tombol “Input Setoran Pajak” di pojok kanan atas. Anda akan diarahkan ke formulir elektronik.

4. Isi Data Masa Pajak & Nominal
Data wajib pajak biasanya terisi otomatis. Tugas Anda adalah melengkapi kolom “Tahun Pajak” dan “Masa Pajak”. Selanjutnya, pada bagian “Besar Setoran”, masukkan nominal pokok pajak yang dipungut dari konsumen. Jangan lupa sertakan nominal denda atau sanksi kenaikan jika ada (pilih opsi “Dengan Bunga” atau “Tanpa Bunga”).

5. Konfirmasi dan Dapatkan Kode Bayar
Klik “Simpan” dan periksa kembali ringkasan data. Jika sudah valid, klik “Next”. Pilih metode pembayaran yang diinginkan (ATM, Teller, E-Banking, QRIS, atau Virtual Account). Terakhir, klik “Konfirmasi Dan Proses”.

Sistem akan menerbitkan kode bayar secara otomatis. Harap dicatat, kode ini hanya berlaku selama 14 hari. Segera lakukan penyetoran sebelum masa berlaku habis agar terhindar dari kendala administrasi.


Exit mobile version